Nikmati Uang Ratusan Juta Rupiah, Ibu Muda Bantah Bergaya Hidup Mewah
Rusmalinda (23) membantah uang yang digelapkannya milik??PT Anugrah Permata Expres, tempatnya bekerja sebesar Rp 498.558.400 untuk bergaya hidup mewah.
Rusmalinda (23) membantah uang yang digelapkannya milik??PT Anugrah Permata Expres, tempatnya bekerja sebesar Rp 498.558.400 untuk bergaya hidup mewah.
Rusmalinda (23) mengaku uang? yang digelapkan milik PT?Anugrah Permata Expres, tempatnya bekerja sebesar Rp 498.558.400 paling banyak dihabiskan untuk pesta pernikahan.
Ebok menyebut pupuk yang diangkutnya merupakan hasil curian Jon (DPO) hingga dia ditangkap Satpam perusahaan dan diserahkan kepada pihak kepolisian.
Irfansyah alias Ifan (25) dan Febri Maulana alias Epeb (21) dijatuhi vonis selama 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara atas kasus sabu seberat 1,5 ons.
Nono dan Tewung warga Desa Bukit Keminting, Kecamatan Bukit Santuai, Kabupaten Kotawaringin Timur harus berurusan dengan hukum atas perbauatan mengambil sawit perusahaan tanpa izin.
Ahmad Remi harus merasakan pahitnya di balik penjara akibat perbuatannya membeli sawit hasil curian.
Toko Bubu Petshop Sampit yang berlokasi di Jalan H Imran, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur dibobol maling.
BORNEONEWS, Sampit - Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), H.Abdul Kadir menyebutkan untuk menekan menjamurnya keberadaaan anak-anak gelandangan dan pengemis di lampu merah, bukan hanya…
Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Rinie Anderson menyebutkan? saat ini banyak masyarakat sudah beralih untuk bertanam kelapa sawit.?
Pria beristri (berusia 35 tahun) dijatuhi vonis selama 12 tahun penjara atas kasus asusila kepada cucunya yang masih berumur 8 tahun.
Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur, Rimbun, menekankan agar pihak kelurahan lebih hati-hati dan selektif dalam menerbitkan setiap surat keterangan tanah. Selain itu, ia mengingatkao?jangan menggunakan sistem atau pola lama.
Ketua Fraksi PKB, DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), M?Abadi mendorong pemerintah kabupaten dan penegak hukum mengantisipasi sejak dini ancaman bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang sering terjadi di musim kemarau.
Kurniawan alias Eka, pemilik setengah kantong sabu atau dengan berat 2,5 gram divonis dengan hukuman selama 6 tahun dan 6 bulan (6,5 tahun) penjara.
Isriannur alias Ambeng,?pengedar sabu dijatuhi hukuman selama 5 tahun dan 6 bulan (5,5 tahun) penjara. Vonis itu sebagaimana tuntutan jaksa pada sidang lalu.
Nedin Driano terdakwa yang menipu bos walet dan menggunakan uangnya untuk berjudi terancam hukuman selama 3 tahun penjara.
Sejumlah saksi meringankan yang dihadirkan oleh kuasa hukum Rusmawarni alias Mawar, saksi Bainingsih menyebutkan soal uang Rp 100 juta yang akam dijadikan sebagai barang bukti dalam kasus terdakwa
Surianto alias Yantoi (31) dan Ridwansyah (20) pencuri ponsel milik korban Fahriyadi jalani sidang. Dalam kasus ini terungkap kalau terdakwa Yantoi merupakan rekan korban sendiri.
Saksi Tri Mulyono dan Mansyah mengungkapkan peran saksi anak dalam kasus sabu yang menyeret tantenya Rusmawarni alias Mawar.
Rusmawarni alias Mawar, kembali jalani sidang sejumlah saksi meringankan dihadirkan, dari keteragan saksi itu menyebutkan saksi anak mengaku sabu yang diamankan darinya bukan milik terdakwa.
Anggota Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Handoyo J Wibowo mempertanyakan rencana relokasi pelabuhan bongkar muat di Sampit.