Pria Ini Berdalih Tidak Tahu Motor yang Dibeli dari Pak Haji Hasil Curian
Oleh tersangka motor itu dijual kepada Agus Wandi di Km 6 Jalan Pramuka, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin
Oleh tersangka motor itu dijual kepada Agus Wandi di Km 6 Jalan Pramuka, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin
Sementara itu dari catatan, kasus Ilegal mining tersebut hanya baru sekali diungkap secara pidana dan pernah dilakukan oleh pihak kepolisian
Setelah berhasil mengambil barang milik korban mereka langsung meninggalkan TKP dan menuju Banjarmasin, Kalimantan Selatan
Data yang diperoleh Jumat, 12 Maret 2021 terungkap kalau perbuatan itu dilakukan terdakwa pada 5 Januari 2021 pukul 01.00 WIB, perbuatan itu dilakukan terdakwa di gedung walet milik Maman
Kepada jaksa saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur tersangka menyebutkan perbuatan itu tidak dilakukan sendiri
BORNEONEWS, Sampit - DPRD Kotawaringin Timur mengingatkan semua perusahaan besar swasta kelapa sawit di daerah tersebut untuk tidak semena-mena menggarap lahan meski sudah mengantongi hak guna usaha…
Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur, Rimbun mengakui? pemasukan daerah dari sektor usaha perkebunan bisa dikatakan minim dan belum bisa jadi andalan.
Anggota Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur, M. Kurniawan Anwar menyebutkan tata kelola sektor parkir di Kabupaten Kotim masih semrawut.?
Takdir Maulana alias Takdir (29) dijatuhi hukuman selama 3 tahun dan 6 bulan (3,5 tahun) penjara atas kasus pencurian dengan kekerasan. Vonis itu sebagaimana tuntutan jaksa pada sidang lalu.
Sofi terdakwa kasus penggelapan sepeda motor Heriyanto berhasil diamankan saat akan menjemput istrinya. Itu diungkapkan terdakwa pada sidang, Rabu, 10 Maret 2021.
BORNEONEWS, Sampit - Aktivitas penggalian mineral bukan logam (galian C) di Desa Bukit Raya Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur kini ditangani Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.…
Nanto (37), Hermanto alias Manan (27) dan Batman (28) divonis selama 10 bulan penjara sementara sidang lalu ketiganya dituntut pidana selama 10 bulan penjara oleh jaksa Didiek Prasetyo Utomo.
Ketua DPRD Kotawaringin Timur, Rinie Anderson menyebutkan alasan mangkal di warung remang-remang untuk beli susu anak tidak bisa diterima.
Pucuk pimpinan di lingkungan Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur secara resmi berganti.
Dari pengakuan saksi, pada sidang Rabu, 10 Maret 2021 terdakwa diamankan pada Senin, 23 November 2020 sekitar pukul 18.20 WIB
Kepada petugas terdakwa mengaku dapat Ganjar tersebut dari rekannya yang bernama Dodi
Rifai yang hanya tamatan SD sementara Nopi tamatan SMK ini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Selain sabu juga turut diamankan barang bukti seperti kotak rokok, ponsel dan sepeda motor jenis Honda Beat dengan nomor polisi KH 5140 LH
Bupati Kotawaringin Timur, H.Halikinnor menginstruksikan seluruh kepala desa dan camat untuk mendata dan menginventarisasi semua aktivitas penambangan di daerahnya masing-masing.?
Aries Yudhistira alias Apin baru saja keluar penjara Mei 2020 atas perbuatannya sebagai pengedar sabu.