Kerusakan Jalan di Kotim Rugikan Daerah
Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) melihat kerusakan jalan yang terjadi saat ini sejatinya menimbulkan banyak kerugian untuk daerah.
Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) melihat kerusakan jalan yang terjadi saat ini sejatinya menimbulkan banyak kerugian untuk daerah.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Handoyo J Wibowo mengkritik sekolah?yang memaksakan untuk melakukan pembelajaran?tatap muka.
Anggota Komisi II DPRD Kotawaringin Timur M Abadi meminta kepada Kementrian Agraria, Pemkab setempat dan Kantor BPN agar mengecek ulang SK HGU maupun sertipikat HGU plus HGB perusahaan yang berada di Kotawaringin Timur.
Anggota Komisi III DPRD Kotawaringin Timur, Riskon? Fabiansyah menenkankan agar di Kotim ini jangan sampai ada pelajar yang putus sekolah.
Truk?besar yang melintas di kota Sampit semakin meningkat serta dengan tonase yang melebihi kapasitas. Kondisi ini sangat riskan menimbulkan kecelakaan dan mempercepat kerusakan jalan
Pelaku penangkapan ikan secara ilegal tidak memperdulikan dampak buruk yang terjadi
Sekretaris Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) H?Ary Dewar berjanji akan menindaklanjuti laporan dan pengaduan warga Dusun Terobos, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotim.?
Wahyudin alias Amang Idin (57) dituntut pidana selama 11 tahun penjara oleh jaksa, dalam kasus ini terdakwa dibidik dengan Pasal 365 Ayat (3) KUHP.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2?Jo Pasal 112 ayat 2?UU?Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur? tahun ini menargetkan penyelesaian jalan khusus untuk angkutan berat.
Saat diamankan dan dilakukan penggeledahan disaksikan oleh warga setempat dengan ditemukan sejumlah barang bukti
Selain mengantar sabu tersangka juga mengaku sebagai pengguna, bahkan terakhir dia menggunakan sabu sehari sebelum diamankan
Tersangka menerangkan membeli Sabu itu sekitar pukul 08.00 Wib atau sekitar sejam sebelum petualgas Kepolisian mengamankannya
Ejen dipukul wajahnya hingga 10 kali, dadanya ditendang, tangannya diinjak, hingga diborgol. Sementara anaknya disikut wajahnya dan dipukul serta ditodong dengan pisau
Kepada jaksa saat pelimpahan berkas tahap II tersangka tidak membantah atas perbuatannya itu, bahkan sejumlah barang bukti yang ditunjukkan jaksa seperti mobil, borgol dan pisau dibenarkan
Untuk saksi meringankanyang sudah dihadirkan 8 orang dan akan ditambah lagi satu orang yaitu camat, sedangkan ahli yang akan dihadirkan nantinya akan menjelaskan tentang UU Kehutanan, dan satu lagi menjelaskan tentang unsur pidananya di dalam UU tersebut
Selain itu juga turut diamankan sebuah timbangan digital dan ponsel. Penggeledahan tersebut dilakukan oleh petugas kepolisian disaksikan ketua RT
Tersangka mengungkapkan kenal dengan Eeng dari rekannya yang sering membesuk Eeng di Lapas Sampit tersebut, kemudian diberi nomor ponselnya dan tersangka menghubungi sendiri
Selain mengonsumsi sabu secara gratis, jika berhasil perbuatan kedua kala itu tersangka dijanjikan juga akan diberikan uang untuk biaya perbaikan sepeda motornya yang masih dibengkel
Dalam kasus ini tersangka dibidik dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika