Bawaslu Harus Tegas Terhadap Pelanggar Protokol Kesehatan
Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur, Khozaini mendorong agar Badan Pengawas Pemilu bersikap tegas. Salah satunya jika ada peserta pemilu yang melanggar?protokol kesehatan.
Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur, Khozaini mendorong agar Badan Pengawas Pemilu bersikap tegas. Salah satunya jika ada peserta pemilu yang melanggar?protokol kesehatan.
Sehri alias Badak yang sebelumnya berharap hukuman bebas akhirnya dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit.
Subli alias Ebe ternyata tidak hanya menghabisi Subarani alias Ontoi saja secara sadis, akan tetapi juga menganiaya anak di bawah umur. Itu terungkap dalam fakta persidangan Rabu, 23 September 2020.
Subrani alias Ontoi dihabisi terdakwa Subli alias Ebe ketika akan ketempat rekannya, Harman. Itu terungkap dari keterangan saksi saat persidangan pada Rabu, 23 september 2020.
? Ririn Humaya alias Ririn yang membantah atas kepemilikan sabu dalam putusan hakim menyatakan terdakwa bersalah, bahkan dalam amar putusannya majelis sependapat dengan penuntut umum.
Jhony Irfania alias Iyon divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Darminto Hutasoit setelah kedapatan membeli 1 paket sabu.
Risna Andaiyani alias Risna (27) mengaku hanya sebagai kurir sabu dengan upah yang dijanjikan sebesar Rp 250 ribu setiap berhasil menjual sabu.
Risna Andaiyani alias Risna (27) diamankan pihak kepolisian saat sedang menunggu pembeli, itu diungkapkannya saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Ketua Komisi I DPRD Kotawaringin Timur, Agus Seruyantara sepakat jika penegakan hukum untuk pelanggaran protokol kesehatan diperketat.
Kabupaten Kotawaringin Timur masih dalam 10 besar nasional daerah rawan pandemi covid-19 terkait pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Itu berdasarkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pilkada 2020 yang dimutakhirkan pada September 2020.
Kalangan legislator Kotim menekankan pentingnya netralitas ASN dan kepala desa dalam pelaksanaan Pilkada Kotawaringin Timur 2020.
Anggota Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur, Handoyo J Wibowo menyarankan agar dilakukan tes urine terhadap sopir truk yang mengemudi secara ugal-ugalan.
Haliansyah alias Ali pada sidang,?Selasa, 22 September 2020 mengaku baru dua bulan terlibat dalam penyalahgunaan peredaran gelap narkoba jenis sabu/?
Wahidah (45) terdakwa kasus sabu dijatuhi hukuman selama 5 tahun penjara. Sebelumnya, dia dituntut oleh jaksa selama 6,5 tahun (6 tahun dan 6 bulan) penjara, denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara.
Kurir sabu Joni Prayogi alias Joni (28) ditangkap atas kasus narkoba dengan seseorang diduga bandar bernama Merlin (24).
Joni Prayogi alias Joni (28) merupakan kurir sabu untuk Merlin (24). Itu diakuinya ketika pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Haliansyah alias Ali sempat tidak mengaku memiliki sabu ketika anggota Polsek Cempaga mengamankannya.
Budi Santoso alias Budi dalam keterangannya, Selasa, 22 September 2020 mengaku membeli sabu untuk dikonsumsi dan jika ada rekan yang membeli akan dijualnya lagi.
Budi Santoso alias Budi kepada anggota kepolisian dari Polda Kalteng sabuk yang diamankan sebanyak 4 paket diakui baru dibeli dari seorang bandar bernama Merlin.
M Syamsi alias Syamsi,?terdakwa sabu dituntut pidana selama 5 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 3 bulan penjara. Tuntutan itu dibacakan jaksa Arie Kesumawati, Senin, 21 September 2020.