Nenek Kasus Sabu ini Akui Bakal Raup Untung Rp 600 Ribu
Nenek RU alias UM, tersangka kasus sabu mengaku akan mendapat keuntungan sebesar Rp 600 ribu jika berhasil menjual 3 kantong sabu.
Nenek RU alias UM, tersangka kasus sabu mengaku akan mendapat keuntungan sebesar Rp 600 ribu jika berhasil menjual 3 kantong sabu.
Kasus dugaan penyerobotan lahan kelompok Tani Simpei Pambelum di Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur sudah ditangani penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Kepolisian Darerah Kalimantan Tengah.?
Terdakwa kasus sabu Siti Julaiha (22) sudah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit. Pasca vonis itu, terdakwa akan menyusul suaminya, Doniansyah yang terlebih dahulu jadi penghuni Lapas Kelas IIB Sampit.
Santo, tersangka kasus sabu mengaku hanya sebagai kurir. Keterlibatannya itu?nampaknya mengikuti jejak mertuanya Hj Ini yang juga berurusan dengan hukum atas kasus tersebut.?
Rusmiati alias Umi akhirnya ditangkap atas keterlibatannya dalam kasus penyalahgunaan peredaran gelap narkoba. Sebelumnya, dia dinilai licin atau sulit ditangkap.?
Santo, harus berhadapan dengan hukum akibat perbuatannya terlibat dalam penyalahgunaan peredaran gelap narkoba. Dia ditangkap polisi dengan barang bukti seberat 4,12 gram.
Dalam kasus ini ia dibidik sebagaimana Pasal 111 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Pasal 480 ke-1 KUHP
Fraksi Partai?Golkar DPRD Kotawaringin Timur? menyoroti penanganan korban banjir yang dilakukan pemkab.?Legislator menuding pemkab cukup lamban.
Ketua Fraksi PKB DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), M Abadi?menyoroti penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan perusahaan.
BORNEONEWS, Sampit - HM, karyawan CV Bumi Makmur, menjadi tersangka kasus penjualan pupuk tanpa label. Sebelum ditangkap, dia pernah menjual pupuk ilegal tersebut ke sejumlah wilayah. Di antaranya…
M Jaini alias Jaini alias Anjang, tersangka kasus senjata tajam menghadapi persidangan. Terdakwa tertangkap polisi di warnet, yang saat itu mencari pelaku pencurian.
Rahman, seorang pedagang asal Sampit yang biasa berjualan di perkebunan kelapa sawit, merasa usahanya dimatikan salah satu?perusahaan perkebunan kelapa sawit.
CV Bumi Makmur yang bergerak di bidang usaha ekspedisi menjual sejumlah pupuk tanpa label.?Akibatnya, itu menyeret HM, karyawan perusahaan menjadi tersangka.
Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur kembali memeriksa saksi dalam kasus dugaan korupsi keuangan Desa Kandan, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotim.
Tatan Oktavian mengaku melakukan penganiayaan kepada Sarif Hidayatullah karena emosi. Rasa emosi tersebut diakuinya muncul?setelah diancam mau diberhentikan dari pekerjaannya.
Kelompok masyarakat yang berprofesi sebagai peternak hendaknya menekuni usaha itu sehingga bisa meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan di keluarganya
Mereka sangat memahami kondisi warga yang terkena banjir tidak bisa bekerja dan beraktivitas sama sekali, sehingga bantuan untuk bertahan hidup sangatlah diperlukan
Politisi Golkar ini menyebutkan pilihan warga mengurus melalui calo biasanya yang menyebabkan munculnya tindak pidana pemalsuan dokumen itu
Pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan Tahun 2020 akan disahkan melalui paripurna secara virtual.
Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur kembali menindaklanjuti kasus dugaan korupsi di Desa Mekar Sari, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.