Pengadilan Negeri Sampit Ramah Bagi Penyandang Difabel
Pengadilan Negeri Sampit terus berbenah dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat, bahkan kawasan tersebut dibuat agar juga ramah bagi penyandang difabel.
Pengadilan Negeri Sampit terus berbenah dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat, bahkan kawasan tersebut dibuat agar juga ramah bagi penyandang difabel.
Sugiansyah (32), terdakwa kasus solar ilegal dalam keterangannya mengaku hanya sebagai orang suruhan. Itu diungkapkannya dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh AF Joko Sutrisno, Rabu, 12 Agustus 2020.
Wakil Ketua DPRD Kotawaringin Timur, H. Rudianur mengakui peran pendidikan politik dari seluruh partai politik untul? mengedepankan pilkada damai dan sehat sangat penting.??
Ery Sugianto alias Alin (31) mengaku tidak menyetorkan uang tagihan milik CV Medan Karya Motor (MKM) dan menggunakannya. Itu ditegaskannya saat jadi terdakwa pada persidangan, Rabu, 12 Agustus 2020.
Ningsih (25) dijatuhi hukuman selama 14 bulan penjara, lebih ringan dari apa yang dituntut jaksa sebelumnya dengan? pidana penjara selama 2 tahun atas kasus sabu yang membelitnya.
Terdakwa Agung Budianto alias Agung (36) dan Jumaali (48) diamankan gara-gara menyimpan sabu senilai Rp 4 juta. Dalam persidangan, keduanya mengaku sabu dibeli dari seseorang di Pal 12, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Sampit, Kabupaten Kotim.
Terdakwa kasus sabu, Danna (35) mengaku terkejut saat kepolisian datang mengamankannya. Saat itu ia duduk di depan rumah saudaranya sambil memegang sabu. Keterangan itu mengemuka dalam persidangan secara virtual, Rabu, 12 Agustus 2020.
Warga Kecamatan Cempaga bernama M Kadi alias Atok divonis selama 5 tahun penjara oleh majelis hakim persidangan Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Ega Shaktiana, Rabu, 12 Agustus 2020.
Tersangka kasus illegal logging, Bambang Edy Sugiarto alias Bambang mengaku mengangkut kayu jenis meranti dari berbagai macam ukuran. Dia hanya disuruh dan mengambil upah Rp 100.000.
Beberapa partai politik di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) telah mengeluarkan rekomendasi berupa B1KWK untuk pengusungan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kotim
Sekretaris Komisi II DPRD Kotim Juliansyah mengakui persoalan di bidang pasar memang cukup rumit.?
Heny Priono alias Henny pemilik 7 paket sabu dan setengah butir ekstasi pasrah divonis selama 7 tahun dan 6 bulan penjara (7,5 tahun) dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan penjara.
Ismail alias Mail merasa ditumbalkan bosnya,? dalam kasus illegal logging yang menyeretnya. Karena diakuinya kalau dirinya bukan pemilik kayu tanpa dokumen itu.
Sejumlah nama yang mendapat rekomendasi dari partai politik, jika berjalan mulus maka dianggap Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kotawaringin Timur tahun ini akan menyajikan pertarungan antar keluarga.
Kawanan residivis kambuhan, Rendy Kurniawan Putra (21) dan Riki Saputra (23) ternyata berbagi tugas saat melakukan aksi?kejahatan berupa perampasan ponsel milik korban Ahmad Al Fauzan.
Jaksa Rahmi Amalia menuntut terdakwa Sarifudin alias Paijo (25) selama 18 bulan penjara, atas kasus pembobolan yang dilakukannya di kediaman Nur Chamidah.
Petarung pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Kotawaringin Timur mulai tampak terlihat, terlebih setelah PDIP resmi mengeluarkan rekomendasi menyusul 2 partai sebelumnya.
Kasus kecelakaan lalu lintas dengan terdakwa?Anton, pengendara sepeda motor yang tidak layak pakai dan sempat mengonsumsi miras disidang. Dalam kecelakaan yang terjadi saat pulang kerja itu, terdakwa?menabrak korban Elvis Supriansyah hingga tewas.
Sidang kasus kecelakaan lalu lintas dengan terdakwa Anton digelar, Selasa, 11 Agustus 2020. Dalam sidang itu terungkap, terdakwa sempat mengonsumsi miras sebelum menabrak korban, Elvis Sugiansyah.
Haliansyah alias Ali mengaku menguasai sabu, setelah diminta 3 rekannya untuk membelinya dengan seorang bandar bernama Evi.