Napi Narkoba Kedapatan Simpan Sabu dan Ekstasi Saat Razia
Sabu dan ekstasi tersebut ditemukan di dalam saku celana samping yang digunakan oleh warga Desa Pundu Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotim
Sabu dan ekstasi tersebut ditemukan di dalam saku celana samping yang digunakan oleh warga Desa Pundu Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotim
Pria 60 tahun itu terbukti mengedarkan sabu sebanyak 3 kantong atau seberat 296,4 gram atas perintah Anang
Perbuatan ini dilaporkan saat War Cs mengajukan perlawananan, pelawan mengajukan keberatan atas sita lahan yang diklaim milik mereka dan menuntut ganti rugi
Putri daerah asal Kotawaringin Timur yang menempuh pendidikan di Akademi Militer (Akmil) menorehkan prestasi membanggakan untuk Kalteng. Sosok itu adalah Sermatutar Rizky Aulia Syachwani, yang lulus Akmil dengan predikat cumlaude.
Dedy Susanto (32) supervisor PT Berkat Budi Bersama dan adiknya Dodi Noverianto (29) menutupi keterlibatan 3 rekannya karena dijanjikan tidak akan dilaporkan atas perbuatannya itu.
Ketua DPRD Kotawaringin Timur, Rinie A Gagah menyebutkan tingkat kenakalan remaja di daerah ini cukup memprihatinkan. Mulai dari menggunakan lem?hingga ke perkelahian antar remaja,?bahkan terbaru ini munculnya komunitas anak muda di jalanan.
Dedy Susanto (32) supervisor PT Berkat Budi Bersama dan adiknya Dodi Noverianto (29) mengungkapkan faktb?mengejutkan. Dalam keterangannya kepada jaksa Dewi Khartika maupun majelis hakim yang diketuai AF Joko Sutrisno, penggelapan yang dilakukan itu ternyata sebuah konspirasi.
Aliansi mahasiswa Kotawaringin Timur yang akan melakukan aksi demo damai membatalkan rencana itu. Selanjutnya, akan diganti dengan audiensi. Hal ini menyusul banyaknya pertimbangan dari mahasiswa itu sendiri.
Susan, janda muda yang merupakan narapidana Lapas Sampit menyebutkan sabu yang diamankan dan menyeret terdakwa Saipul Rahman alias Ipul (43), sesama napi, merupakan pesanannya.
Narapidana Lapas Sampit, Wardiansyah yang menjadi saksi dalam persidangan kasus sabu terdakwa Susan, mengaku diminta narapidana?Saipul Rahman alias Ipul (43) untuk mengantar botol.
Perusahaan tersebut diduga kuat mengolah bahan produksi di luar izin yang diteribkan pemerintah daerah setempat.
Pandemi Covid-19 menjadi masalah bersama yang bisa mengancam nyawa siapa pun. Penularan Covid-19 juga telah membawa dampak buruk terhadap berbagai sektor seperti kesehatan, sosial dan ekonomi
Kondisi itu dikhawatirkan terus menyulut konflik antara investasi dan masyarakat lokal. Yang mana pada akhirnya berakibat kepada gesekan di lapangan
Terdakwa juga didenda Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara. Menanggapi putusan ini jaksa penuntut umum juga menerima putusan ini
Dari 7 kali perbuatan itu dilakukan sejak Juni 2019 hingga Januari 2020 di salah satu kebun sawit wilayah Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotim
Terdakwa sendiri merupakan karyawan perkebunan kelapa sawit yang tinggal tidak jauh dari kediaman korban
Kebakaran hutan dan lahan ini meruapakan masalah bersama, jadi semua harus turut peduli dan membantu. Kebakaran hutan dan lahan selalu menjadi ancaman setiap musim kemarau
Jika masalah itu dibiarkan berlarut-larut dirinya khawatir nantinya pihak perusahaan menggunakan berbagai hal untuk mengelabui warga
Saat ini beragam jenis koperasi ada di Kotawaringin Timur, seperti di sektor pertanian, perikanan, simpan pinjam dan lainnya
Lampu PJU yang ada memang berfungsi, tapi kondisinya sangat redup bahkan saat jalan itu dilewati hampir seperti tidak ada penerangan