Sabu Disimpan di Atas Kandang Ayam
Ririn Humaya (34) berurusan dengan hukum setelah ditemukan menyimpan sabu di atas kandang ayam. Itu terungkap dari pengakuan tersangka kepada Jaksa.
Ririn Humaya (34) berurusan dengan hukum setelah ditemukan menyimpan sabu di atas kandang ayam. Itu terungkap dari pengakuan tersangka kepada Jaksa.
Sabu sebanyak 15 paket yang diamanakan dari Runiansyah alias Roni ditemukan dibeberapa tempat. Di antaranya di dalam tas slempang yang dibawanya.
Sug (32), menyimpan 33 drum bahan bakar minyak jenis solar tanpa mengantongi izin atau dokumen, diamankan saat mau menjualnya.
Sug (32) menyimpan puluhan drum bahan bakar minyak jenis solar tanpa mengantongi izin atau dokumen.
Jika keduanya tetap berpasangan harus mencari tambahan kursi minimal 3 lagi menambah 5 kursi Demokrat
Anggota Komisi II DPRD Kotawaringin Timur, Muhammad Arsyad mengakui jika pasar tradisional wajib mendapatkan perhatian dan perlindungan dari pemerintah kabupaten.
Terdakwa kasus pencurian, Jhonres Saputra Saragih alias Jhon membantah ikut menikmati uang hasil penjualan ponsel curian milik korban.
Perempuan berinisial Nu menjalani sidang atas kasus pembuangan bayinya. Dalam sidang itu, terungkap perbuatan ibu dua anak itu sebelum akhirnya ketahuan.
Jhonres Saputra Saragih, alias Jhon, mencuri ponsel milik Irwan Ricardo Tambunan, Jolum dan Damianus saat kepergok korban menggunakannya.
Kusmiran IJ. Biring, salah satu tokoh adat di Kabupaten Kotawaringin Timur?menyebut, klaim lahan dengan tindakan memanen merupakan perbuatan melanggar hukum.
Mengaku sebagai anggota TNI, dan meninggalkan foto kopi KTP dan KK, Sumarno berhasil melakukan penipuan dan penggelapan truk milik korban M Alimansyah dengan nomor polisi KH 8684 LN.
Sebanyak 3 hakim Pengadilan Negeri Sampit, pindah tugas. Pengantar alih tugas dilaksanakan, Rabu, 1 Juli 2020.
Matnaji pencuri Kutang atau BH milik Hidayati dijatuhi hukuman selama 5 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai AF Joko Sutrisno, Rabu, 1 Juli 2020.
Ketua DPRD Kotawaringin Timur, Rinie A Gagah mendorong agar pemerintah kabupaten menggaet? provider agar jaringan internet dan telekomunikasi masuk ke daerah pelosok.?
Johansyah alias Ogok mengakui bisa mendapatkan keuntungan hingga Rp 600 ribu jika sabu yang dijualnya habis terjual. Itu diungkapkannya saat di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur
Johansyah alias Ogok menyebutkan membeli sabu paketan besar kemudian dibagikan lagi jadi paketan kecil untuk kemudian diedarkan.
Wabah Covid-19 berdampak buruk pada segala bidang, tidak terkecuali terkait dengan program pembangunan. Di Kabupaten Kotim salah satunya. Bahkan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kotim hampir pasti terpangkas 50 persen.?
Bandar judi, Tenggo S?Nyahun dan?Syamsudin, Arif Rahman Hakim residivis kambuhan dan Hardi Siswanto segera bebas.
Subaidi? mengakui sebelum mendapatkan sabu memesan terlebih dahulu, setelah itu janjian bertemu dan sabu yang dipesan itu diserahkan oleh anak buah si pengedar.
Sugiansyah alias Iyan membantah menerima dan mengantar sabu sebanyak 3 kantong atau seberat 296,4 gram diberi upah sebesar Rp 30 juta.