Waduh! Uang dan Ponsel Milik Teman Sendiri Kok Dicuri
Khoirul Huda Amin Nuri (23) mencuri ponsel dan uang milik Abdul Rahman yang tidak lain rekannya sendiri. Itu diungkapkannya saat pelimpahan berkas tahap II.
Khoirul Huda Amin Nuri (23) mencuri ponsel dan uang milik Abdul Rahman yang tidak lain rekannya sendiri. Itu diungkapkannya saat pelimpahan berkas tahap II.
Yuliannur Rahman alias Juliannur alias Iyan (24) terlibat dalam tindak pidana lagi dalam masa menjalani program cuti bersyarat (CB).
Yuliannur Rahman alias Juliannur alias Iyan (24), terduga pelaku pencurian motor beraksi dengan memanfaatkan waktu hujan.?
Musyawarah desa menjadi agenda rutin sejumlah desa di Kabupaten Kotawaringin Timur, tak terkecuali bagi Desa Rubung Buyung, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotim.
Nunung alias Nuryaman membeli motor hasil curian seharga Rp 2,4 juta. Dia kemudian menjualnya lagi hingga dapat untung Rp 2,6 juta.
Nunung alias Nuryaman harus berhadapan dengn hukum setelah membeli motor hasil curian seharga Rp 2,5 juta. Motor yang dia beli itu juga masih dalam kondisi baru.?
Hakim juga meminta agar nama baik terdakwa dikembalikan, yang meyakinkan majelis membebaskan terdakwa karena korban saat di kepolisian sudah meminta agar kasus itu dihentikan
Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur, Khozaini mendorong agar tidak ada oknum yang membawa isi Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) dalam pelaksanaan Pilkada 2020.
Anggota Komisi III DPRD Kotawaringin Timur, Riskon Fabiansyah meminta agar perbaikan data kependudukan dilakukan menjelang pemilihan kepala daerah.
Pria beristri yang menjadi terdakwa kasus?terhadap korban perempuan berusia 15 tahun, terancam hukuman 6 tahun penjara. Ini sebagaimana tuntutan?yang dibacakan jaksa Arie Kesumawati dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sampit, Rabu, 24 Juni 2020.
Albert Subianto alias Albert (34) narapidana yang kembali terjerat kasus penipuan seyogyanya mendengarkan keterangan saksi korban dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Sampit, Rabu, 24 Juni 2020. Namun saksi tidak hadir.
Matsidi harus menjalani persidangan lantaran terlibat penyalahgunaan peredaran gelap narkoba.?Dalam dakwaan jaksa yang dibacakan pada sidang, Rabu, 24 Juni 2020, dia mengaku?sabu yang diedarkan bernilai Rp 30 juta.
Firman (34), si anak durhaka yang menghabisi ibunya ES (60) secara sadis terancam hukuman selama 13 tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Didiek Prasetyo Utomo.
Jaksa Rahmi Amalia menilai Supian alias Ala (49) terbukti sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Itu diungkapkan dalam isi tuntutannya, Rabu, 23 Juni 2020.
Komisi I DPRD Kotawaringin Timur menggelar silaturahmi ke pucuk pimpinan Polres Kotim yakni AKBP Abdoel Harris Jakin.?
Ery Sugianto alias Alin (31) menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja dengan cara tidak menyetorkan uang tagihan kepada pemilik perusahaan.
Ery Sugianto alias Alin (31) dalam waktu dekat akan segera disidangkan. Ia merupakan tersangka kasus penggelapan uang puluhan juta rupiah milik perusahaan tempatnya bekerja.
Di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai?AF Joko Sutrisno itu saksi mengaku tidak tahu siapa orang yang melakukan perbuatan tersebut. Saat kembali ke kamar korban melihat ada kertas
Terdakwa kasus pencurian pakaian dalam, MA, mengakui jatuh cinta dengan korbannya. Karena takut mengungkapkannya, pakaian dalam korban pun dicurinya.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh AF Joko Sutrisno terkejut mendengar jika terdakwa Tenggo S?Nyahun, bandar judi dadu gurak punya asisten.