Manfaatkan Lahan Tidur di Kotawaringin Timur
Sekretaris Komisi II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Juliansyah, mendorong agar pemerintah kabupaten menggalakan program pemanfaatan lahan tidur.
Sekretaris Komisi II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Juliansyah, mendorong agar pemerintah kabupaten menggalakan program pemanfaatan lahan tidur.
Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kotawaringin Timur, Parimus berharap dalam? pemilihan kepala daerah yang akan digelar tahun? ini?bisa berjalan dengan baik.?
Ketua Komisi II DPRD Kotawaringin Timur, Hj Darmawati meminta agar pemerintah kabupaten segera menyiapkan langkah strategis untuk pemulihan ekonomi di masyarakat.?
Anggota DPRD Kotawaringin Timur, Khozaini menekankan kepada Pemkab Kotim agar memperhatikan kondisi Taman Kota Sampit.
Jelang hari raya Idul Adha atau hari raya kurban, biaya kirim kambing maupun sapi ke Kabupaten Kotawaringin Timur mencekik (mahal).
Ada sekitar ribuan warga yang membayar itu karena dijanjikan warga akan dapat kartu koperasi itu dengan luas 2 hektare
Dengan dipilihnya orang baru tentunya masyarakat menginginkan adanya perubahan dari kepemimpinan kades sebelumnya
Pemkab?diminta tidak hanya fokus pada upaya penyembuhan dan pencegahan saja, yang tidak kalah penting adalah memastikan kondisi ekonomi masyarakat tetap berjalan stabil
Penggratisan biaya rapid test merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah kabupaten. Pasalnya dari sisi anggaran sudah disediakan untuk penanganan itu
Perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 351 ayat 1, Pasal 406-?dan Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951
Jaksa Rahmi Amalia menghadirkan saksi yang saat itu melihat jasad korban tergeletak bersimbah darah yakni saksi Ade Kurniawan dan Syamsudi serta keluarga korban M Sejeli
AR yang didakwa menganiaya Yopi Yantoro dibidik dua pasal oleh jaksa Rahmi Amalia saat membacakan tuntutan dipersidangan, Jumat, 19 Juni 2020.
Pria 20 tahun yang menyetubuhi anak majikannya divonis penjara sembilan tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Muslim Setiawan pada sidang, Jumat, 19 Juni 2020.
MY alias Nus, terdakwa yang sempat mengaku sebagai Informan polisi ini dituntut pidana selama 5,5 tahun penjara oleh Jaksa Dewi Khartika.
Suriansyah alias Uwi (40) mengaku membeli sabu dengan pengedar di desa tetangganya.?Itu diungkapkan Uwi saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Rendy Kurniawan Putra (21) dan Riki Saputra (23) merupakan?tersangka kasus pencurian dengan kekerasan?terhadap korban Ahmad Al Fauzan. Tersangka ternyata merupakan residivis kambuhan yang sebelumnya pernah terlibat kasus pencurian.
Suriansyah alias Uwi (40) mengakui baru 2 kali membeli sabu dari Bahrian, seseorang?yang tinggal di Desa Parebok, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur. Sabu itu diedarkannya lagi untuk mendapat untung.
Tersangka Rendy Kurniawan Putra (21) dan Riki Saputra (23) berhasil merampas ponsel milik korban Ahmad Al Fauzan saat jalan kaki. Dalam aksinya, tersangka bermodalkan sepotong kayu dan mengancam korban.
Dengan dibuka pasar dadakan itu besar harapan untuk mengurai kepadatan di pasar?yang masih beraktivtas saat ini
Perbuatan itu dilakukan korban agar perbuatan kekasihnya itu tidak terbongkar