Galian C Tutup Berdampak ke Semua Sektor
Tutupnya usaha galian C di Kabupaten Kotawaringin Timur berdampak ke semua sektor usaha masyarakat.
Tutupnya usaha galian C di Kabupaten Kotawaringin Timur berdampak ke semua sektor usaha masyarakat.
Kejaksaan Negeri Seruyan menyebutkan kini tengah mengembangkan kasus dugaan korupsi dana desa Tumbang Laku, Kecamatan Seruyan Hulu, Kabupaten Seruyan.
Karyadie menyebut?sudah mengetahui keberadaan sang kades, yang diduga sengaja bersembunyi di provinsi tetangga
Ari Wahyudi mengaku niatnya mencuri muncul saat kabur dari rumah usai bertengkar dengan istrinya.
Jeprianor menyebutkan punya niat ingin memperkosa DL alias DW (23) setelah diajak oleh Budi (DPO).
Didi Susanto mengaku tidak tahu kalau sabu yang dibeli dengan terdakwa Rusdianto alias Anto (40) sebagainnya diambil terdakwa.
Ari Wahyudi mencuri motor milik Nur Zakiah saat korban sedang ingin salat. Itu terungkap saat sidang terdakwa.
Kegiatan tes urine ini sengaja dilakukan mendadak agar dapat mengetahui secara pasti dan perkembangan terkini ada/tidaknya pegawai yang mengonsumsi narkoba.
Tri Amanda saksi polisi lainnya juga membenarkan kalau terdakwa dapat sabu dari Ami. Selain sebagai perantara terdakwa juga sebagai pengguna sabu
Sabu itu kata dia diantar langsung oleh Ami dan mereka transaksi di pinggir jalan. Setelah itu sabu langsung dibawa pulang
Ketua Komisi II DPRD Kotawaringin Timur, Hj Darmawati menyebutkan antisipasi kenaikan harga kebutuhan pokok wajib dilakukan.
Pemerintah daerah diharapkan melakukan langkah-langkah untuk mencegah kenaikan harga yang tidak wajar
Terdakwa yang merupakan residivis kambuhan tersebut hanya bisa terdiam, meski demikian penuntut umum menyatakan tetap pada tuntutannya
Dari hasil penggeledahan ditemukan 4 paket di saku celannya yang disimpan dalam sebuah dompet, selain itu turut diamankan barang bukti lain yakni ponsel
Nurwanto alias Nunuy ditangkap saat datang ke rumah keluarganya yang ketika itu sudah ada petugas kepolisian. Kedatangannya ke situ diminta membeli nasi.
Atas vonis itu, kata Pintar, tidak ada upaya hukum lagi, baik jaksa maupun terdakwa masing-masing menyatakan menerima.
Kejaksaan Negeri Seruyan menahan mantan bendahara Desa Tumbang Laku, Kecamatan Seruyan Hulu, Kabupaten Seruyan?berinisial SH dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara ratusan juta rupiah.
Erik Aandre Eka (25) dijatuhi vonis selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara. Vonis itu diberikan setelah?dianggap hakim terbukti sebagai pengedar sabu.
Fraksi Gerindra DPRD Kotawaringin Timur menyebutkan ada oknum yang merubah sepihak? sejumlah kegiatan fisik padahal sudah disepakati dan disetujui dalam pembahasan antara Komisi IV dan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang
Ke?2 sisa itu yakni M Dzaki Mussafak dari SMPN 1 Sampit dan M Nurmaulidan dari SMPN 2 Sampit