DPRD Sebut Parah, PT WYKI Beroperasi Secara Ilegal dan Pemkab Kotim Dianggap Kecolongan
Yang menjadi pertanyaan lagi, kata Gaol bagaimana selama ini mereka menjalin hubungan administrasi dengan pemerintah, khususnya pemerintah daerah
Yang menjadi pertanyaan lagi, kata Gaol bagaimana selama ini mereka menjalin hubungan administrasi dengan pemerintah, khususnya pemerintah daerah
Indah Muslifah (28) ditangkap petugas Satreskoba Polres Kotawaringin Timur saat sedang rebahan di kamar barak yang ditempatinya.
Hery Susanto tersangka yang mengubah warna bahan bakar minyak dari Pertalite menjadi Premium merupakan residivis kambuhan.
Hery Susanto hanya butuuh waktu sekitar 20 menit untuk mengubah warna bahan bakar jenis Pertalite yang berwana hijau menjadi putih kekuning-kuningan atau menyerupai warna Premium.
Nur Rajulian Suhada alias Raju dijatuhi vonis selama 1 tahun penjara atas kasus penggelapan karnel yang dilakukannya.
Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur, Rimbun menyarankan Dewan Adat Dayak (DAD) setempat meningkatkan sosialisasi hukum adat agar semakin dipahami oleh masyarakat.?
Salah satunya untuk menggugat Izin Usaha? Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKn) Koperasi Cempaga Perkasa seluas 700 hektare yang diterbitkan oleh Kementrian kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK)
Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD Kotawaringin Timur, Syahbana mengingatkan kepada tim anggaran eksekutif untuk mengevaluasi alokasi pagu anggaran untuk Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD).
Supriatin?alias Atin seorang penghuni kamar hotel dituntut pidana penjara selama 5,5 tahun (5 tahun dan 6 bulan) penjara atas kasus sabu.
Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Parimus mempertanyakan belum terbayarnya? Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) PNS di lingkungan Pemkab Kotim.?
Hero alias Ago (38) dan Penusius?Didi (29) dituntut pidana penjara selama 15 bulan oleh jaksa Rahmi Amalia.
Desi Asari (25) dituntut pidana penjara selama 20 bulan penjara atas kasus penggelap uang milik perusahaan, PT Teladan Baru Motor.
Dedi Suriyanto (21) menganiaya Fitri Ardiansyah berawal saat ingin meminjam uang sebesar Rp35 ribu. Uang dipinjam dengan dalih untuk membeli beras karena saat itu terdakwa dalam kondisi lapar.
Dedi Suriyanto (21) menganiaya Fitri Ardiansyah, penjaga lapak buah karena menolak meminjamkan uang. Perbuatan itu dilakukan terdakwa dalam kondisi mabuk
Suharjo alias Johan dan Mawardi penggarong buah sawit asal Kabupaten Katingan mengaku sudah berulang kali melakukan pencurian.
Suharjo alias Johan dan Mawardi berangkat dari kediamannya di Kabupaten Katingan menuju lahan koperasi di Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur untuk melakukan pencurian buah kelapa sawit.
Warga pemilik Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKn) Koperasi Cempaga Perkasa, Desa Patai, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur nyaris bentrok dengan PT Wana Yasa Kahuripan Indonesia (Makin Group).
Menurut Agus, kontribusi sektor UMKM sangat besar terhadap perekonomian masyarakat, sehingga jika mereka bangkit maka pemulihan ekonomi juga lebih cepat
Bahkan Suparman menyampaikan itu secara langsung bersama puluhan warga kepada Manager PT WYKI, Ontoro saat di kantor perusahaan. "Tolong stop aktivitas jangan ada pemanenan," tegas Suparman
Fitriansyah alias Fitri alias Upi pencuri pupuk yang ditinggal kabur oleh rekannya divonis selama 10 bulan penjara.