Duduk di Atas Motor, Datang Polisi Berupaya Kabur dan Buang Sabu
Jaka Setiawan yang saat itu duduk di atas sepeda motor langsung berupaya kabur mengetahui didatangi petugas kepolisian.
Jaka Setiawan yang saat itu duduk di atas sepeda motor langsung berupaya kabur mengetahui didatangi petugas kepolisian.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kabupaten Kotawaringin Timur, Hj Darmawati menyebutkan fasilitas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat sejauh ini sangat memprihatinkan.
Terdakwa Jumanto menyebutkan sabu yang diamankan darinya berasal dari seseorang bernama Bejo. Sabu itu diedarkan di kawasan eks Golden Sampit.
BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa kasus sabu, Jumanto menghadapi persidangan lanjutan yang digelar Pengadilan Negeri Sampit secara virtual. Terdakwa mengaku ditangkap di barak yang sengaja disewanya…
Arik Dwi Saputra yang kesehariannya bekerja sebagai sopir saat sidang membantah kalau dirinya disebut sebagai pengedar sabu.?
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) menekankan kepada pemerintah daerah untuk memastikan setiap rumah tangga bisa mengakses pangan.
BORNEONEWS, Sampit - DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sepakat untuk menyetujui peraturan daerah tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah. Pengesahan itu…
Rahman Purnomo alias Ipung mengaku menumpang di barak Rawon Sutriadana untuk mengedarkan sabu.?
Arik Dwi Saputra yang kesehariannya bekerja sebagai sopir ditangkap karena menyimpan sabu.
Sugiyanto alias Betet (35) tetap ngotot mengaku uang Agustinus Hale yang diambilnya hanya sebesar Rp 3,5 juta saja.
Rahman Purnomo alias Ipung dan Rawon Sutriadana baru saja menjual 2 paket sabu sudah digaruk pihak kepolisian.
Agustinus Hale mengaku uangnya yang dicuri Sugiyanto alias Betet (35) sebesar Rp 10 juta. Namun dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Darminto Hutasoit terdakwa membantah?
Terdakwa menipu bos PT Teratai Mas Sejahtera itu dengan modus meminta uang untuk pembayaran pembelian batako untuk perumahan
Menurutnya?dalam Kota Sampit khususnya di daerah pemukiman penduduk, yakni masih adanya bangunan yang tidak memperhatikan drainase
Reni, nenek yang terjerat kasus sabu dituntut pidana penjara selama 7,5 tahun (7 tahun dan 6 bulan) penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara.
Sektor pertanian saat ini menjadi harapan untuk menjaga ketahanan pangan khususnya di Kabupaten Kotawaringin Timur. Itu ditegaskan Wakil Ketua DPRD Kotawaringin Timur, H Rudianur.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), H Ary Dewar menekankan agar 2 manajemen perusahaan di sekitar Desa Patai, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur memerhatikan? jalan usaha tani setempat.?
Hery Santoso dijatuhi vonis selama 15 bulan penjara atas kasus pencurian dengan kekerasan, vonis dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit, Senin, 11 Oktober 2021
Pengamat Sosial dan Kebijakan Publik M Gumarang menyebutkan sektor perkebunan kelapa sawit merupakan penopang ekonomi yang bisa jadi aset daerah yang strategis.
M Jais alias Jais pengedar uang palsu di komplek pasar Keramat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur dijatuhi vonis 1,5 tahun (1 tahun dan 6 bulan) penjara dan denda Rp 1 juta subsider 1 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Darminto Hutasoit.