Program Alat Berat Akan Berdampak Positif Bantu Sektor Pertanian
Wakil DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, H Rudianur menyebutkan program alat berat akan berdampak positif membantu sektor pertanian.
Wakil DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, H Rudianur menyebutkan program alat berat akan berdampak positif membantu sektor pertanian.
Ketua Fraksi PKB DPRD Kotawaringin Timur, M Abadi menyebutkan masalah antara koperasi Garuda Maju Bersama dengan PT Karya Makmur Abadi tidak akan pernah selesai jika tidak ditangani secara serius.
Anggota Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Pardamean Gultom mendorong, agar kawasan hutan di Kotim harus ditetapkan sebagai kawasan hutan sosial.
Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Rinie Anderson menekankan kepada pemerintah daerah untuk membina sekolah swasta.
Permasalahan antara PT Karya Makmur Abadi (KMA) dengan koperasi Garuda Maju Bersama (GMB) masih berlanjut, mulai dari pemortalan beberapa waktu lalu hingga berujung laporan kasus penggelapan, kini perkaranya kembali bergulir.
Handoyo juga menyayangkan dengan tidak pekanya Dinas PUPR, sehingga warga setempat harus secara swadaya memperbaikinya
Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Rinie Anderson mendukung upaya pemerintah?untuk mengoptimalisasikan sejumlah aset guna mendongkrak pendapatan asli daerah.
Sawit tersebut jika berhasil mau dijual, di mana habis dipanen akan dibawa ke rumahnya dan di sana akan dijual, namun belum sempat terjual, satpam perusahaan mengamankannya
Dari terdakwa diamankan 3 paket sabu. Dari barang bukti 3 paket sabu itu 2 paket dalam ukuran kecil dan sepaket dalam ukuran besar
Congni alias?Injek, terdakwa pencurian 100 jenjang buah kelapa sawit di PT MAP dijatuhi vonis selama 7 bulan penjara.
BORNEONEWS, Sampit - Pemuda berusia 20 tahun yang terjerat kasus asusila menyangkal jika kekasihnya (17) hamil karena melakukan hubungan badan dengannya. Terdakwa menyebut, selama berbuat hubungan…
Anggota DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Juliansyah mengusulkan kepada pemerintah kabupaten untuk membantu peremajaan kelapa sawit di kebun sawit milik masyarakat.
Nur?Rajulian Suhada alias Raju mengaku menggelapkan Karnel milik perusahaan tempatnya bekerja lantaran butuh uang untuk pulang kampung.
Abdul Mugis?alias Ugis divonis 4 tahun dan 10 bulan penjara. Dalam kasus ini, barang bukti yang diamankan yakni 5 paket dengan berat 3,4 gram.
Dalam kasus tersangka ini terungkap uang Rp400 juta dikirim kepada istrinya Cut Afridayani untuk berbagai keperluan dan urusan
Politisi Golkar itu menegaskan?juga kepada pemerintah daerah bahwasanya apa yang sudah menjadi catatan perbaikan dari Badan Pemeriksa Keuangan yang melakukan audit hendaknya ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah
Perbuatan itu dilakukannya dengan cara selaku sales menyerahkan unit mobil yang telah terjadi transaksi jual beli dengan pembeli, kemudian uang tidak diserahkan kepada perusahaan
Sekretaris Komisi II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Juliansyah mendorong, agar program pembangunan mesti aspiratif artinya apa yang dihasilkan melalui perencanaan di musyawarah perencanaan pembangunan mendapatkan skala prioritas untuk teranggarkan melalui APBD Kotim tahun 2022 mendatang.?
Hero alias Ago (38) dan Penusius Didi (29) mengaku harus ikun mencuri sawit karena kepepet untuk biaya berobat keluarganya. Itu mereka ungkapkan saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Dedi Suriyanto (21) baru mengungkapkan penyesalannya saat meringkuk di penjara. Bahkan kepada jaksa dirinya menyebut ingin berdamai dengan korban.