Datang Petugas Kepolisian, 43 Paket Sabu Dibuang di Kolong Kamar
Reni membuang sabu sebanyak 43 paket ke kolong kamar rumahnya saat mengetahui kedatangan petugas kepolisian.
Reni membuang sabu sebanyak 43 paket ke kolong kamar rumahnya saat mengetahui kedatangan petugas kepolisian.
Anggota Komisi II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Syahbana mendorong agar pemerintah daerah kedepan bisa mengalokasikan anggaran yang memadai untuk sektor perikanan.??
Ketua Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) M.Kurniawan Anwar meminta agar traffic light?atau 'lampu merah' yang mati di sejumlah titik perkotaan Sampit segera diperbaiki.
Sekretaris Komisi II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Juliansyah mendorong agar ada upaya penyelamatan terhadap sisa hutan yang ada melalui program reboisasi.
Ketua Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur, M Kurniawan Anwar mengapresiasi rencana pengerukan alur Sungai Mentaya.
Selain itu bantuan pendampingan oleh penyuluh juga dibutuhkan agar petani bisa mengatasi masalah-masalah teknis yang muncul
Peningkatan produksi pertanian ditujukan untuk meningkatkan pendapatan petani. Terlebih saat pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, upaya ini juga sangat penting untuk mendukung ketahanan pangan daerah
Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Habaring Hurung Sampit dipercaya Pemerintah Kabupaten Kotawaringim Timur untuk mengikuti lomba duta anti narkoba tingkat Provinsi Kalimantan Tengah.
Dalam kasus ini yang memberatkan terdakwa perbuatannya melukai saksi korban sementara itu meringankan terdakwa bersikap sopan dan terus terang atas perbuatannya
Terdakwa kata saksi diamankan di baraknya yang kerap digunakan untuk melakukan transaksi Narkotika jenis sabu
Vaksinasi ini menjadi pilihan tepat untuk melindungi pelajar dari penularan Covid-19. Apalagi saat ini pembelajaran tatap muka mulai dilaksanakan
Terdakwa juga kata saksi mendapatkan sabu itu dengan cara membeli akan tetapi belum dibayar. Rencananya jika habis terjual baru akan dibayar kepada Peli
Atas vonis tersebut mereka tidak keberatan dan menyatakan menerima, begitu juga dengan penuntut umum
Terdakwa juga mengungkapkan, barang bukti dalam kasusnya tersebut merupakan barang yang ditemukan saat penggeledahan di kediamannya
Aris Fadhilah berhasil menipu bosnya Hendri dengan memanfaatkan rekannya hingga menimbulkan kerugian sebesar Rp 36 juta.
Terdakwa Darmah alias Darma terancam hukuman selama 3 tahun dan 6 bulan (3,5 tahun) penjara. Terdakwa yang merupakan karyawan PT MAP dianggap jaksa bersalah karena membunuh istrinya, Susiani.
Terpidana kasus penipuan, Aris Fadhilah dalam waktu dekat akan disidangkan lagi karena kasus serupa. Berkas tahap II dilimpahkan penyidik Polsek Baamang ke penuntut umum.
Salah satunya ketika bencana seperti banjir dan lain sebagainya terjadi di daerah ini. Dengan adanya pencadangan pangan bisa menjadi solusi
Selama ini fungsi dari trotoar cenderung beralih. Kebanyakan jadi lahan berjualan dan parkir, akibatnya mengganggu hak pengguna pejalan kaki
Rudianur berharap untuk pengawasan pemanfaatan trotoar ini dilakukan pemerintah daerah melalui instansi terkait