Dulu Mencuri di Seruyan, Sekarang di Kotim
Dalam kasus ini tersangka mencuri ponsel milik korban M Aminudin. Rencananya ponsel tersebut akan tersangka jual namun belum sempat ketahuan oleh pemilik rumah
Dalam kasus ini tersangka mencuri ponsel milik korban M Aminudin. Rencananya ponsel tersebut akan tersangka jual namun belum sempat ketahuan oleh pemilik rumah
Riduan Maldini, terdakwa pencurian sepeda motor milik Fahmi Jumkasim, asisten perkebunan kelapa sawit,?dijatuhi hukuman 15 bulan penjara.
Tersangka kasus pencurian, Rimin menyebutkan aksinya menyasar rumah yang pintunya terbuka. Itu diungkapkannya saat pelimpahan berkas tahap II di Kejari Kotim berdasarkan data terhimpun, Kamis, 2 September 2021.
Tersangka M Jais mengaku mencetak uang palsu untuk belanja kebutuhan rumah tangganya hingga rencana membeli sepeda motor.
Residivis kambuhan, Windra Hardianto kembali melakukan pencurian motor. Itu dilakukannya saat melihat motor korban terparkir di depan rumahnya dan menemukan kunci kontak.
Tersangka M Jais (49) mengaku sengaja belanja menggunakan uang palsu agar mendapatkan kembalian uang asli.
Windra Hardianto ketahuan mencuri sepeda motor milik Denny Prasetyo setelah dicurigai lantaran sering mondar mandir di depan rumah korban.
Wakil Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), H.Rudianur mendorong, perusahaan besar swasta (PBS) turut membantu pemerintah dalam menekan angka stunting.?
Selain itu, pria yang kesehariannya bekerja sebagai montir motor itu didenda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan penjara
Saat digeledah ditemukan sabu sebanyak 2 kantong di atas timbangan digital, 1 paket di pengaman ponsel, sendok dari potongan sedotan dan plastik kecil
Rimbun mendorong penetapan hutan adat ini sebagai program prioritas, sebab untuk penetapan hutan adat memang tidak bisa asal klaim, harus memenuhi unsur?legal dan formal
Namun Amat dan Rifai tetap menjual CPO tersebut. Sehingga setelah transaksi itu seperti apa mereka lakukan, saksi mengaku tidak mengetahuinya lagi
Akibat kejadian tersebut menurut saksi dirinya harus alami kerugian, lantaran harus bertanggung jawab karena sebagai transportir mengganti kerugian sekitar Rp 170 juta
Maskur alias Tata mengaku memang sering kali membeli CPO dari terdakwa Abdul Sani. Itu diungkapkannya saat jadi saksi dalam sidang penggelapan CPO dengan terdakwa Abdul Sani, Ahmad Nurwahid alias Amat, dan M Rifai.
Terdakwa Riris Eva?Wulandari (30) dianggap terbukti oleh jaksa melakukan penggelapan uang milik PT Banjar Betterindo Sentosa.
Terdakwa Rokiyah alias Kiyah mengaku sabu yang diamankan darinya itu sisa yang belum habis terjual. Itu diungkapkan saksi dari kepolisian,?Ivone De Carlo dalam persidangan lanjutan.
Terdakwa Aris Fadhilah usai mengajukan pembelaan langsung mengungkapkan protesnya kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang menangani perkaranya.
Tema yang diangkat juga isu sekitar pandemi Covid, yakni masalah peran penghulu di tengah pandemi, pernikahan di era pandemi sampai kepada dampak pandemi terhadap pelayanan di KUA
Sekretaris Komisi I ini juga menyebutkan?selain pandemi yang tidak kunjung berakhir sekarang ini masyarakat juga dihadapkan dengan bencana banjir yang bahkan merendam sejumlah sekolah dan fasilitas kesehatan
Usaha itu bisa jadi milik pemerintah, dan pemerintah juga yang berikan izin, sehingga segala sesuatunya akan mudah dilaksanakan