Curi TV, Pria Ini Divonis 1 Tahun Penjara
Vonis yang dijatuhi majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya yang diketuai Dony Hardiyanto sebagaimana tuntutan penuntut umum pada sidang sebelumnya
Koresponden
Vonis yang dijatuhi majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya yang diketuai Dony Hardiyanto sebagaimana tuntutan penuntut umum pada sidang sebelumnya
Yeremia Alias Mia dituntut 7 tahun penjara atas kasus kepemilikan sabu dan denda 800 juta subsider 3 bulan penjara.
Anggota Kodim 1016 membantu warga menangkap satu ekor sapi kurban lepas dan membuat heboh pengendara yang melintas di Jalan Yos Sudarso, Palangka Raya, Selasa 20 Juli 2021.?
Terdakwa kasus sabu, Fredy Anggono mengakui mengonsumsi barang haram tersebut agar tidak mengantuk saat bekerja.
Terdakwa kasus narkoba golongan I jenis sabu, Mariani Alias Ani dituntut 17 tahun penjara oleh jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Palangka Raya, Liliwati secara virtual, Senin 19 Juli 2021.
Ketua TP PKK Provinsi Kalteng, Ivo Sugianto Sabran meminta orangtua agar mengawasi anak dalam penggunaan gadget.
Ketua TP PKK Provinsi Kalteng, Ivo Sugianto Sabran mengatakan masyarakat perlu diberikan edukasi tentang cara penggunaan teknologi secara bijaksana, seperti menggunakan gadget.
Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali melaksanakan patroli dan penindakan pelanggar protokol kesehatan, Kamis, 15 Juli 2021.
BORNEONEWS Palangka Raya - Terdakwa Indra Wahyudi nekad menjadi kurir sabu hanya karena tergiur dengan keuntungan. Yakni dijanjikan akan mendapatkan upah senilai Rp 4 juta. Namun ujungnya, ia harus…
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menolak eksepsi Indra Gunawan Bin Yanto atas kasus penganiayaan terhadap Endang, yang tak lain adalah kawan istrinya.
Tiga sekawan, yang merupakan terdakwa kasus pencurian, Aliyansyah, Andi dan Subhan mengakui mencuri monitor hour meter excavator untuk dijual kembali.
Terdakwa kasus?sabu, Mukti mengakui membeli narkotika golongan I tersebut dari seseorang yang bernama Amang Daur.
Idil Hariansyah Alias Idil harus menanggung akibat dari perbuatannya. Pria ini dituntut 7 bulan penjara karena telah terbukti melakukan menganiaya terhadap Suprihatin Alias Titin yang pada saat itu sebagai pacar terdakwa.
Ongky Alexander Surya Kusuma alias Sinyo Alias Ongky, terdakwa kasus perampokan terhadap Abdy dijatuhi hukuman selama 6 tahun penjara.
Akibat kejadian tersebut saksi korban Handayani Oktavianingsih mengalami kerugian lebih sebesar Rp?3.200.000
Terdakwa kasus peredaran sabu, Rusdy Alias Udi dituntut hukuman 6 tahun penjara. Dalam kasus ini, diamankan barang bukti 6,85 gram sabu.
Fakta sidang, dari Oktober sampai Desember 2020, mantan karyawan PT Mandiri Tunas Finance ini telah melakukan penginputan uang setoran ke dalam sistem dari 20 nasabah sebesar Rp 153.182.200
Dalam sidang terdakwa juga mengakui bahwa barang bukti 3 paket jenis sabu tersebut sebelumnya dibelinya dari seseorang yang bernama Ullah
Bandar?togel atau judi kupon putih bernama Haderan divonis 4 bulan penjara oleh majelis hakim?Pengadilan Negeri Palangka Raya yang diketuai Yudi Eka Putra.
Terdakwa kasus sabu, Yadi mengaku mengonsumsi narkotika golongan I tersebut untuk menambah stamina saat bekerja. Hal tersebut disampaikannya dalam sidang lanjutan yang digelar PN Palangka Raya secara virtual, Senin, 12 Juli 2021.