Terdakwa Kasus Sabu ini Diancam 5 Tahun Penjara
Terdakwa kasus sabu,?Yadi diancam hukuman 5 tahun penjara. Hal itu sebagaimana tuntutan jaksa?Mursidah dalam persidangan lanjutajn, Senin, 12 Juli 2021.
Koresponden
Terdakwa kasus sabu,?Yadi diancam hukuman 5 tahun penjara. Hal itu sebagaimana tuntutan jaksa?Mursidah dalam persidangan lanjutajn, Senin, 12 Juli 2021.
Majelis hakim juga menuturkan kalau terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 1 tahun dan 1 bulan
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dr Suyuti Syamsul mengatakan, Pemprov Kalteng menargetkan 31 Oktober 2021 dapat tercapai herd imunity.
Atas perbuatannya ini terdakwa diancam pidana Pasal 114 ayat 1?UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H Edy Pratowo menginstruksikan agar pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk masyarakat terus digencarkan.
Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) ?H Edy Pratowo?melakukan peninjauan fasilitas isolasi mandiri di Perumahan New Site Development, Kabupaten Kapuas, Selasa 6 Juli 2021.
Sebagai upaya untuk melindungi para mahasiswa pada saat pelaksanaan kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Reguler tahun 2021, Universitas Palangka Raya (UPR) mewajibkan seluruh peserta KKN reguler untuk mengikuti program vaksinasi Covid-19.
Cici Chatralia alias Cici dituntut 1 tahun dan 6 bulan (1,6?tahun) penjara atas perbuatanya menggelapkan uang perusahan PT?Mandiri Tunas Finance Cabang Palangka Raya.
Ricky Octobria Alias Ricky divonis hukuman 1 tahun dan 3 bulan (1,3) tahun penjara akibat melakukan pencurian di Gereja Efrata Jalan Cakra Buana, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya. ?
Muhamad Putra pencuri sepeda motor dan ponsel di Kampus Universitas Muhammadiyah Palangka Raya diancam hukuman 2 tahun penjara.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementrian Agama (Kemenag) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) H Abdul Rasyid melantik Kepala Kemenag baru di Kabupaten Murung Raya, Kapuas, Kotawaringin Timur, dan Kotawaringin Barat di aula Asrama Haji Al Mabrur, Senin 5 Juli 2021.
Antusiasme masyarakat di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk mengikuti vaksinasi Covid-19 setiap harinya semakin meningkat.
Rahmadi Alias Mamat divonis 7 tahun penjara oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya yang diketuai Etri Widiyati, Rabu 30 Juni 2021.
Terdakwa kasus penggelapan sepeda motor, Fahriandi Alpianoor dijatuhi hukuman 1 tahun dan 6 bulan (1,5?tahun) penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa, 29 Juni 2021.
Irwan Aris Segera alias Irwan, warga?Kecamatan Kahayan Tengah, Kabupaten Pulang Pisau dijatuhi hukuman 9 bulan penjara akibat perbuatannya mencuri pakaian, Selasa, 29 Juni 2021.
Winarno alisa Win dijatuhi hukuman 7 tahun dan 6 bulan (7,6 tahun) penjara oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya yang diketuai Heru Setiyadi.
Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H Sugianto Sabran mengatakan, kolaborasi yang kuat sangat penting untuk dilakukan dalam mempercepat penanganan Covid-19.
Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), H Sugianto Sabran meminta kepada perguruan tinggi setempat untuk segera melakukan pendataan sesuai format yang ada lalu disampaikan ke dinas kesehatan.
Humas Pengadilan Negeri dan Tipikor, Heru Setiyadi menyampaikan dengan adanya penambahan 2 hakim baru dapat memberikan pelayanan yang maksimal kepada seluruh masyarakat
Dua terdakwa kasus sabu, Kameluh Kristiani alias Kameluh dan Sugianto alis Sugi dituntut?4 tahun penjara.