Pembangunan Gedung Uji KIR Sukamara Diharapkan Tingkatkan PAD
Lokasi lahan untuk gedung tersebut disediakan sekitar 1,5 hektare lebih. Rencana pembangunan gedung uji KIR akan mengambil besaran makisimal yakni lebar 8 meter dan panjang 60 meter.
Lokasi lahan untuk gedung tersebut disediakan sekitar 1,5 hektare lebih. Rencana pembangunan gedung uji KIR akan mengambil besaran makisimal yakni lebar 8 meter dan panjang 60 meter.
Dihub Kabupaten Sukamara berencana membangunan gedung uji kir di Jalan Tijilik Riwut, tepatnya di sekitar Balai Pelatihan Guru.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sukamara Fandedi mengatakan, tahun 2019 ini pihaknya akan satunya pembangunan gedung uji kir.
Penambahan program ini adalah peningkatan sarana dan prasarana pusat perikanan terpadu
Sesuai dengan pasal 245 ayat 3 UU Nomor 23 tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah, tiga raperda yakni tentang Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan RPJMD 2018 - 2023 harus disampaikan ke gubernur untuk dievaluasi.
Wabup Sukamara mengatakan, dengan jalinan kerjasama yang baik, serta saling dukung dan koreksi antara pemkab maupun DPRD, semua program bisa berjalan lancar.
Wakil Bupati Sukamara, H Ahmadi mengatakan persetujuan terhadap empat raperda menjadi langkah penting dalam proses penyelenggaran pemerintahan.
Dengan kebijakan penetapan kontribusi atau tarif masuk perorangan yang sudah berjalan sebelum perda disahkan, bisa dilaksanakan perangkat desa dan karang taruna wilayah setempat/ Dan hasilnya dikelola pemerintah desa terkait.
Pertama, penambahan ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD ke dalam konsiderans.
Fraksi Indonesia Raya DPRD Sukamara menyatakan mendukung dan menyetujui empat raperda yang diajukan pemkab.
Samat mengharapkan, empat raperda tersebut nantinya menjadi sebuah langkah baik dalam mewujudkan langkah Sukamara Setara, yang menjadi visi misi pemkab.
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) juga memberikan beberapa catatan, seperti pada raperda tentang Retribusi Jasa Umum dan Retribusi Jasa Usaha.
Adapun raperda itu, yakni Raperda tentang Retribusi Jasa Usaha, Raperda tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin, dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2018 - 2023
Fraksi PKD DPRD Kabupaten Sukamara meminta agar dalam Raperda tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) tetap fokus dalam penurunan angka kemiskinan.
Fraksi PKC DPRD Kabupaten Sukamara memberi sejumlai catatan mengenai Raperda tentang Retribusi Jasa Umum dan Retribusi Jasa Usaha yang disampaikan pemerintah daerah.
Fraksi PKB DPRD Sukamara menilai, pelaksanaan peraturan daerah (Perda) Penyelenggaran Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Miskin nantinya harus didukung dengan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai pelaksana teknis.
Anggota Fraksi Nadem DPRD Kabupaten Sukamara Pipin Rosita mengajak eksekutif terus bersinergi dengan legislatif dalam segala aspek pembangunan.
Fraksi NasDem DPRD Sukamara mengapresiasi Wakil Bupati Sukamara H Ahmadi yang mengikuti pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) bersama legislatif hingga selesai.
Empat Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan Pemerintah Kabupaten Sukamara adalah Raperda tentang Retribusi Jasa Usaha, Raperda tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2018-2023.
Pemkab Sukamara menyampaikan sebanyak 4 Raperda, yakni Raperda tentang Retribusi Jasa Usaha, Raperda tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2018-2023.