Pemilik Rumah Makan Royal Nusantara Menang Gugatan Wanprestasi, Yunu Diminta Ganti Rugi Rp75 Juta
Pengadilan Negeri Palangka Raya memenangkan gugatan Jumadi, pemilik Rumah Makan Royal Nusantara (sebelumnya Sepinggan Berdua), atas kasus wanprestasi terhadap rekannya dalam kerjasama usaha.





















