Ketua KPU: Pilkada Kobar 2024 Gunakan PKPU Sesuai Putusan MK
Pasca-keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan ditindak lanjuti dengan digelarnya rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI bersama Bawaslu, Komisi Pemilihan Umum (KPU), DKPP?dan pemerintah menyepakati Rancangan PKPU perubahan PKPU 8/2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Pihaknya sepakat bahwa teknis pencalonan kepala daerah menggunakan aturan sesuai hasil keputusan MK tersebut.





















