Status Siaga Darurat Karhutla Berlaku Tiga Bulan
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palangka Raya menegaskan penetapan status siaga darurat Kebakaran Hutan dan Lahan Kota Palangka Raya berlaku selama tiga bulan kedepan.
Tag
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palangka Raya menegaskan penetapan status siaga darurat Kebakaran Hutan dan Lahan Kota Palangka Raya berlaku selama tiga bulan kedepan.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD Kota Palangka Raya berencana untuk membentuk tim patroli kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Palangka Raya menegaskan kesiapan dalam membantu Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dalam menghadapi kebakaran hutan dan lahan.
Staf Ahli Wali Kota Palangka Raya Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Supriyanto meminta tim penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) untuk melakukan pengecekan fungsi sumur bor di Kota Palangka Raya.
Siaga darurat bencana ini ditetapkan berdasarkan hasil koordinasi dengan pemerintah provinsi
Polsek Sebangau melakukan penyelidikan terkait kasus kebakaran lahan di Jalan Matal Kelurahan Sabaru pada Selasa, 21 Mei 2019 tadi malam.
Sebuah lahan milik warga di Jalan Matal, Kota Palangka Raya malam tadi, Selasa, 21 Mei 2019.
Pembakar lahan dengan inisial Kn akhirnya dijatuhi hukuman selama 3 bulan penjara. Ia dijerat Pasal 188 KUHP atas kasus pembakaran lahan.
Warga harus melakukan kontrol yang baik saat melakukan pembersihan lahan. Jika memang terpaksa harus membakar perlu melaporkan terlebih dulu ke RT, RW dan kelurahan
Persiapan Karhutla sudah matang. Pasalnya sebelumnya sudah dilaksanakan rapat koordinasi bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kapuas mulai melakukan langkah antisipasi dini terhadap bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Rinciannya, ke empat posko tersebut ada di Kecamatan Kapuas Murung, Kecamatan Selat, Kecamatan Kapuas Timur, dan Kecamatan Mantangai.
Berdasarkan informasi BMKG Kalteng, awal musim kemarau pada Juni 2019. Selain itu, tahun ini diperkirakan adanya fenomena el nino moderat pada April - Oktober.
Pembakar 4 pohon akasia di Jalan Meden Kecamatan Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat, Zl, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Kamis , 9 Mei 2019.
Meskipun dalam sepekan terakhir cuaca cukup panas di Kabupaten Katingan namun belum ada laporan terjadinya kebakaran hutan dan lahan atau Karhutla.
Danlanud Iskandar Letkol Pnb Didik Setya mengusulkan helikopter untuk memadamkan kebakaran hutan dan lahan atau karhutla di Kalimantan Tengah (Kalteng).
Sejak awal tahun hingga Mei 2019 setidaknya ada 10 kejadian kebakaran lahan yang terjadi di sejumlah kecamatan di Kabupaten Kotawaringin Timur. Padahal saat ini masih terjadi hujan.
Prediksi dari BMKG Bandara H Asan Sampit bahwa pada Mei 2019 sudah mulai memasuki musim kemarau, sehingga pihaknya bersiap untuk menaikan status siaga Karhutla
Terkait itu, anggota DPRD Seruyan, Muriadi, mendorong agar pemkab mencarikan solusi atas larangan tersebu
Pemerintah Kota Palangka Raya berencana lebih menekankan tindakan pencegahan dalam menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan saat memasuki musim kemarau tahun ini.