Pencuri Laptop Divonis Pembinaan Selama 2 Bulan
Terdakwa pencuri laptop milik mahasiswa, Eka Safitri divonis hukuman pembinaan selama 2 bulan di Dinas Sosial, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Tag
Terdakwa pencuri laptop milik mahasiswa, Eka Safitri divonis hukuman pembinaan selama 2 bulan di Dinas Sosial, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Terdakwa pencuri laptop milik mahasiswa, Eka Safitri terancam hukuman pembinaan selama 4 bulan di Dinas Sosial, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Terdakwa pencuri laptop milik seorang mahasiswi Eka Safitri, kembali berbelit. Kali ini di persidangan ia sempat menyangkal perbuatannya.
Laptop hasil curian pria putus sekolah 17 tahun ini sudah difoto dan rencananya mau dijual lewat media sosial namun batal setelah perbuatannya ketahuan.
Saat itu empat telepon seluler mau dijual namun tidak ada yang mau membelinya hingga ia akhirnyaditangkap oleh pihak kepolisian dari Polsek Antang
SU (21) harus berurusan dengan hukum karena perbuatannya membobol toko ponsel milik Sukatman. Perbuatan itu ia lakukan karena kesal dengan korban.
Warga Jalan Wonerejo, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, mengamankan dua remaja yang kedapatan mencuri mesin pompa air.
Akhir-akhir ini warga di kawasan Jalan Wonerejo, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, diresahkan dengan aksi pencurian mesin pompa air.
Setelah kehilangan, mereka sengaja tidak memerbaiki teralis genset dan berjaga, hingga akhirnya berhasil mengamankan terdakwa.
Keduanya harus berurusan dengan hukum setelah melakukan pencurian pada 29 Januari 2019 lalu, sekitar pukul 20.00 WIB di Jembatan Desa Eka Bahurui, Kecamatan MB Ketapang.
Penangkapan ketiga tersangka awalnya mengamankan MI di rumahnya di Jalan Beringin Gg Buntu RT 02 Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah pada Kamis 11 April 2019
Ketiga tersangka ini dijerat Pasal 365, Pasal 363 atau 362 KUHP
Atas tuntutan itu, kedua terdakwa minta keringanan kepada majelis hakim. Mereka menunjukkan surat perdamaian kalau mereka sudah meminta maaf dan berdamai kepada pihak korban.
Perbuatan itu mereka lakukan pada 18 Februari 2019 sekitar pukul 24.00 WIB di Jalan HM Arsyad KM 9, Desa Eka Bahurui RT 12 RW 1 Kecamatan MB Ketapang Kabupaten, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Mereka membekap bahkan membacok penjaga sarang walet ketika melakukan aksinya. Perbuatan itu mereka ungkapkan saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Dari rekaman itu, terlihat seorang pria mengenakan jaket warna hitam merah, datang dari jalan sebelah ruko tersebut. Kemudian, pelaku menghampiri motor yang di atasnya terdapat helm warna hitam merk INK. Dengan cepat helm itu berpindah tangan.
Dalam perkara ini hanya An dan terpidana anak yang baru diproses.
Perbuatan An membobol sarang walet milik Herman ketahuan setelah ia terkurung dalam bangunan walet korban tersebut. Sementara dua rekannya sempat keluar yakni terpidana anak dan Ab yang menjadi DPO dalam kasus ini.
Pencuri itu mengincar uang tunai miliknya yang baru saja diambil dari bank senilai Rp250 juta. Namun ternyata, tas yang diambil pencuri berisi dongkrak, sandal, dan kanebo.
BORNEONEWS, Sampit - Tersangka TPK memiliki peran penting dalam aksi pencurian sarang burung walet bersama komplotan Rum Cs. TPK bertugas sebagai penyurvei dan penunjuk arah menuju lokasi aksi…