Polisi Tangkap Buron Pencuri Sarang Walet
Polisi menangkap satu pelaku pencurian sarang walet yang berinisial TPK di Jalan Kenan Sandan, Kecamatan Baamang, Selasa (9/4/2019) dini hari, sekitar pukul 00.44 WIB.
Tag
Polisi menangkap satu pelaku pencurian sarang walet yang berinisial TPK di Jalan Kenan Sandan, Kecamatan Baamang, Selasa (9/4/2019) dini hari, sekitar pukul 00.44 WIB.
Namun hanya berselang beberapa hari, dia kembali berhasil diamankan oleh anggota Polsek Baamang dan diantar lagi ke dinas sosial untuk melanjutkan pembinaan
Sidang kasus pencurian ini harus ditunda lantaran saksi yang terlebih dahulu divonis dalam rentetan perkara terdakwa kabur dari Dinas Sosial Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dari 30 ponsel yang dijual mereka ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan itu hanya tersisa 3 ponsel yang belum laku hingga akhirnya mereka bertiga diamankan.
Pelaku kecewa dengan perusahaan tersebut lantaran gajinya tidak pernah dinaikkan semenjak ia menjadi sopir ekspedisi itu.
Tersangka mencuri pada Kamis (21/3/2019) lalu. Di barak korban yang letaknya di samping barak kakak tersangka yang ditempati. Plafon yang tidak tertutup dimanfaatkannya.
Akibat perbuatannya itu, warga yang bermukim di wilayah Kecamatan MB Ketapang yang sudah putus sekolah ini harus berurusan dengan hukum berkas tahap 2 tersangka dilimpahkan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kotim.
Usai pembacaan putusan oleh majelis hakim, terdakwa langsung menyampaikan pembelaannya (pledoi) secara lisan dihadapan Majelis Hakim. Dalam pledoinya tersebut, terdakwa meminta keringanan hukuman kepada Majelis.
Hakim menjatuhkan hukuman selama 4 bulan jalani pembinaan di Dinas Sosial Kabupaten Kotim kepada anak yang membobol sarang walet.
Lekaki berusia 21 mengajak keponakannya yang berusia 17 mencuri sepeda motor.
Dengan sikap saudara terdakwa yang seperti ini, tentunya akan menjadi pertimbangan majelis hakim. Nantinya bisa memberatkan hukuman saudara
Keamanan yang ditingkatkan ini bisb berupa difungsikannya kembali poskamling, atau pemasangan CCTV untuk rumah maupun lingkungan tempat tinggal
Polisi tidak butuh waktu lama untuk membekuk komplotan pencurian sarang burung walet yang diketahui berinisial EG (26), AG (23), dan RI (23).
Jajaran Polsek Pahandut, Kota Palangka Raya, membekuk tiga pencuri sarang walet, Selasa (2/4/2019).
Saat itu terdakwa melihat ponsel milik temannya dan ada kesempatan untuk mengambil.
Terdakwa yang mendengar amar putusan majelis hakim tersebut, menerima sekaligus mengakui jika dirinya menyesal telah melakukan perbuatannya.
Kedua pelaku berinisial SP (26) warga Handel Pampulu I Desa Palingkau Lama Kecamatan Kapuas dan SO (32) warga Desa Ambahai Kecamatan Paminggir Kalsel dibekuk polisi di sekitar pelabuhan tempat pelelangan ikan Kelurahan Pekauman, Banjarmasin.
Angga Pramudya Saputra alias Angga dan terpidana anak ini leluasa masuk ke kediaman Agus Tri Wahyuni untuk mencari barang berharga.
Terdakwa yang sebelumnya tinggal di Jalan G Obos bersama kakeknya pergi ke Kereng Bangkirai dengan tujuan menginap di sana lalu pulang kampung.
Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim diketuai Evelyne Napitupulu, dua orang dihadirkan sebagai saksi aoleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)