Tutup Drainase Yang Dicuri Bukan Milik Negara
Besi yang dicuri milik pihak swasta. Meski demikian pelaku harus ditangkap
Tag
Besi yang dicuri milik pihak swasta. Meski demikian pelaku harus ditangkap
Pelaku berjumlah dua orang. Pelaku datang menggunakan motor dan langsung mengambil tutup drainase
Ada warga yang kehilangan ponsel hingga aki truk. Sebagian pelaku ada yang tertangkap, dan ada yang berhasil kabur.
Rekan terdakwa, An mengaku tidak tahu jika uang yang dibagikan kepadanya adalah hasil penjualan ponsel curian.
Mik alias Su (25), seorang waria, divonis selama 8 bulan penjara, sementara sidang lalu ia dituntut selama 10 bulan penjara atas kasus pembobolan rumah dan menggasak ponsel.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gunung Mas Edwin Yustian menyatakan, pihaknya banyak mendapat informasi tentang aksi pencurian di Kuala Kurun.
Polres Kotawaringin Timur (Kotim) terus menyeselidiki kasus pencurian uang senilai Rp100 juta milik Sugeng Wahyudi (36). Pelaku pencurian uang yang disimpan di dalam mobil itu akan diancam penjara selama 9 tahun.
Modusnya, pelaku merusak pintu mobil korban dan menggembosi ban mobil.
Pengakuan tersangka, laptop itu rencananya dijual. Namun belum sempat dia menjualnya, tersangka keburu diamankan polisi.
Saat peristiwa itu, korban tengah memperbaiki laptopnya di toko My Digital.
Pencurian uang senilai Rp100 juta di dalam sebuah mobil terjadi di Jalan Kapten Mulyono, Kecamatan MB Ketapang, Sampit, Kotawaringin Timur (Kotim).
CH ditangkap tim gabungan di Jalan RTA Milono Kota Palangka Raya
Majelis hakim yang diketuai Ega Shaktiana meminta waktu satu pekan untuk bermusyawarah mempertimbangkan tuntutan dan pembelaan lisan terdakwa.
RN alias Ban, pria pencuri ponsel milik keluarga pasien yang sedang dirawat di ICU Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Murjani Sampit terancam 6 tahun penjara.
Setelah barang curian laku, uang hasil penjualan barang itu digunakan tersangka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pria bertubuh kurus bermata besar itu mengaku, uang hasil pekerjaannya sebagai karyawan cuci motor tidak mampu menutupi pengeluarannya sehari-hari.
RN alias Ban (23) mengaku sudah dua kali mencuri telepon seluler (Ponsel) di rumah sakit umum daerah (RSUD) dr Murjani Sampit.
Sam dan Su mengaku apes. Pasalnya keduanya nekat mencuri sarang walet milik Basuki Ismail yang ternyata seorang anggota polisi. Akibatnya, keduanya pun ketangkap.
RN alias Ban benar-benar tega. Betapa tidak, pria ini mencuri ponsel milik keluarga pasien yang sedang dirawat di ICU Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Murjani Sampit.
Arni, penjaga alat berat jenis Excavator dihadirkan sebagai saksi dalam kasus pencurian suku cadang alat berat dengan terdakwa Jep (49), Suk (38) dan Sug (23). Saksi mengaku saat para terdakwa beraksi tangan dan kakinya diikat, matanya dilakban dan ia ditutupi dengan terpal.
Karena idenya KHA (21) residivis kambuhan ini ketahuan mencuri ponsel. Itu ia utarakan di hadapan JPU Kejari Kotim, Didiek Prasetyo Utomo saat pelimpahan berkas tahap II, Selasa (20/3/2018) di Kejaksaan Negeri Kotim.