Tidak Hanya Curi Sembako, Dik Cs juga Acungkan Parang ke Korban
Sad alias Dik dan Ha ternyata tidak hanya mencuri sembako, namun juga sempat mengacungkan parang kepada korban Suritno.
Tag
Sad alias Dik dan Ha ternyata tidak hanya mencuri sembako, namun juga sempat mengacungkan parang kepada korban Suritno.
Merasa pertama kali berhasil dalam beraksi, Mik alias Su (25) mencoba mengulangi perbuatannya untuk mencuri. Namun, apes baginya. Akibat perbuatannya itu ia harus berurusan dengan hukum.
SH (35) dan Her (35) beraksi saat melihat dompet dan ponsel korban Dwi Nikmaturosyidah tertinggal di dashboard motor.
Terdakwa mengaku nekat mengambil ponsel korban, dengan dalih agar korban tidak bisa berkomunikasi dengan pria lain.
Kapolres Katingan AKBP Ivan Adhityas Nugraha, polisi berhasil menyita beberapa barang bukti dari lima orang pemuda yang mencoba membobol gedung sarang walet di Kecamatan Marikit, Minggu (11/2/2018) dinihari.
Lima pemuda ini ditangkap anggota Polsek Marikit Kabupaten Katingan karena mencoba membobol gedung sarang burung walet milik warga Desa Tumbang Dakei, Kecamatan Marikit Kabupaten Katingan, Minggu (11/2/2018) sekitar pukul 02.15 dinihari tadi.
Seorang pemuda bernama Ra alias Kr, diringkus polisi. Ra diduga melakukan pembobolan tiga rumah warga di Kelurahan Tumbang Marikoi, Kecamatan Damang Batu.
FH, warga Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) tertangkap tangan saat mencuri sarang walet di Desa Basirih Hulu, Kecamatan Mentaya Hilir, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)
Setelah terus didesak, mereka mengakui bahwa parang dan badik tersebut mereka bawa untuk persiapan mencuri sarang walet di Desa Sebabi.
Polisi menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat).
Dua orang laki-laki babak belur diamuk masa setelah kepergok melakukan pencurian helm. Mereka berinisial TAM (28) dan RR (22) ketahuan ketika beraksi di sebuah barak di bilangan Jalan Raden Patah, Palangka Raya, Jumat (2/2/2018) dini hari.
Dalam rekaman itu, pelaku pura-pura berwudhu dan ingin ikut sholat berjamaah. Nyatanya, saat jamaah sujud, pelaku menggasak tas di sisi masjid.
Polres Palangka Raya menangkap pelaku pencuri tas di dalam mobil dan pelaku kepemilikan senjata api rakitan tanpa izin.
Tas yang dicuri berisi uang sebesar Rp9,5 juta, emas 10 gram, ponsel tiga unit, identitas, dan sejumlah kartu ATM.
Pengakuannya, dia menganiaya korban karena dalam pengaruh minuman keras.
Pencurian meringkus seorang pencuri uang dan emas dalam mobil.
NS, alias Nal, terpergok saat mencuri ponsel bersama rekannya M Nur Saputra, alias Putra, di rumah Siti Radawiyah
Warga diminta melakukan langkah antisipasi, agar tidak menjadi korban pencurian.
Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KHUP tentang Pencurian