Kejar Maling, Warga Sampit Penuhi Jembatan Masjid Jami
Warga sempat menghakimi pelaku, namun cepat dilerai oleh polisi yang datang ke lokasi kejadian
Tag
Warga sempat menghakimi pelaku, namun cepat dilerai oleh polisi yang datang ke lokasi kejadian
Saat korban melaporkan, Kapolsek Baamang AKP Agoes Tri berpesan agar ke depannya meteran PDAM diberj tempat permanen yang terkunci agar tidak mudah dicuri.
Tersangka NJ ditangkap kurang dari 24 jam, setelah sebelumnya polisi mengamankan DA.
Tersangka pencurian itu ditangkap pada Kamis (25/1/2018) malam. Sementara aksinya dilakukan pada Selasa (23/1/2018).
Belasan ponsel digasak pelaku saat membobol Toko Ponsel Luna di Jalan S Parman, Palangka Raya.
Tersangka ternyata terlibat dengan beragam aksi kejahatan di banyak lokasi. Seperti curanmor, jambret, dan pencurian ponsel.
Datang dari kedimannya di Desa Pasir Panjang, Kabupaten Kotawaringin Barat, ke Desa Basirih Hulu, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur FH hanya untuk memcuri sarang walet.
Mereka membobol warung milik Suritno, karyawan PT BSP Devisi II, di Desa Rubung Buyung, Kecamatan Cempaga.
Akibat ulahnya mencuri HP android merk oppo A37 warna emas rose, NA (31 tahun) warga Jalan GM. Arsyad RT 18 Kelurahan Baru harus berurusan dengan hukum.
Sebelumnya pelaku dihukun atas kasus pembobolan rumah warga Jalan Kenan Sandan, Kecamatan Baamang, Sampit
Satu pelaku berhasil ditangkap petugas Polsek Baamang.
Ud dan Adt ditangkap polisi karena mencuri telepon genggam di RSUD dr Doris Silvanus.
BORNEONEWS, Palangka Raya - Kur alias Ud (32) dan AD alias Adt (20) sudah mendekam di balik jeruji besi Polres Palangka Raya. Keduanya ditangkap Unit Resmob, Satreskrim Polres Palangka Raya karena…
Unit Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Palangka Raya meringkus dua pencuri yang berkeliaran di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Doris Sylvanus Palangka Raya, Senin (8/1/2018) malam.
BORNEONEWS, Kasongan - Meskipun tidak ada lagi kasus pencurian sapi di Kabupaten Katingan sejak sebulan terakhir namun pihak Polsek Katingan Hilir terus berupaya memburu komplotan pencuri sapi di…
Dua remaja ini sepertinya akan menjalani hukuman dalam jangka waktu yang lama. Sebab, keduanya ketahuan mencuri aki penerangan jalan umum (PJU) dan dijerat dengan Pasal 363, KUHP tentang Pencurian.
Dua pemuda, seorang di antaranya berstatus siswa kelas tiga (IX) salah satu sekolah menengah atas (SMA) di Kota Palangka Raya, terpaksa berurusan dengan hukum.
AS pemuda berusia 19 tahun, tersangka utama pembobolan toko ponsel milik Doni, ternyata juga melakukan pencurian di lokasi lainnya. Seperti di showroom penjualan motor di Jalan Pelita, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
Meski tidak ikut membobol dan mencuri di Toko Ponsel Tiga Bersaudara milik Doni, tersangka remaja berusia 16 tetap diancam penjara selama 7 tahun, seperti pelaku utama AS, 19.
Dua pemuda tersangka kasus pencurian di toko seluler milik Doni yang berada di Jalan DI Pandjaitan, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang atau sekitar Pasar Sejumput, Kabupaten Kotawaringin Timur, dibekuk polisi di tempat berbeda.