Sabu Milik Warga Kuala Pembuang Dimusnahkan
Pemusnahan sabu dengan cara dilarutan kedalam air deterjen itu?turut dihadiri pejabat dari Kejaksaan Negeri Seruyan??dan Dinas Kesehatan Seruyan
Tag
Pemusnahan sabu dengan cara dilarutan kedalam air deterjen itu?turut dihadiri pejabat dari Kejaksaan Negeri Seruyan??dan Dinas Kesehatan Seruyan
Terdakwa Jumadin Fadillah dalam kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, mengaku dalam mengedarkan narkoba tidak mendapat upah bentuk uang. Tetapi mendapat upah gratis mengonsumsi sabu.
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya menunjukkan keseriusannya dalam pemberantasan narkoba. Kali ini, seorang janda muda FN, berusia 27 tahun yang ditangkap karena kedapatan memiliki 6 paket narkotika jenis sabu.
Terdakwa GE dalam kasus penyalahgun narkotika jenis sabu, yang ia simpan dalam sepatu, dituntut penjara selama 2 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan dibacakan melalui sidang video conference di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Selasa, 23 Juni 2020.
Polisi dari Satresnarkoba Polresta Palangka Raya menyita belasan paket sabu dari tangan dua tangao?tersangka pengedar.
Suriansyah alias Uwi (40) mengaku membeli sabu dengan pengedar di desa tetangganya.?Itu diungkapkan Uwi saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Suriansyah alias Uwi (40) mengakui baru 2 kali membeli sabu dari Bahrian, seseorang?yang tinggal di Desa Parebok, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur. Sabu itu diedarkannya lagi untuk mendapat untung.
Ditresnarkoba Polda Kalteng menangkap Seorang pria karena kedapatan menyimpan sabu di rumahnya Jalan Brokoli III Kelurahan Panarung Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya.?
Nama Yuli Among kerap disebut-sebut dalam kasus peredaran gelap narkotika. Kali ini namanya terungkap dalam kasus dengan tersangka Henny Priono alias Henny.
Seorang pengedar sabu di wilayah Kecamatan Kumai, terdakwa Um?dituntut hukuman penjara selama lima?tahun enam?bulan oleh jaksa penuntut umum (JPU), melalui sidang video conference di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Rabu, 17 Juni 2020.
Residivis kambuhan Joko Baru (37) mengakui jika narkoba jenis sabu yang diamankan dari baru dibeli. Bahkan, sabu itu belum lunas dibayar.
Residivis kambuhan atas nama Joko Baru (37) kembali terjerat hukum. Dia kedapatan menyimpan sabu siap edar.
Fadil Holili alias Fadil (38) menjadi tersangka kasus sabu. Dalam pengakuannya, tersangka mendapat keringanan saat membeli sabu karena tidak harus membayar lunas.
Tersangka Fadil Holili alias Fadil (38) mengatakan kalau sabu sebanyak 1 paket yang diamankan darinya baru dibeli dua hari sebelum ditangkap.
Agus Eko Purnomo, narapidana Lapas Kelas IIB Sampit bakal menikmati belasan tahun di penjara. Itu semua karena kasus sabu yang membelitnya.
Mimbar kembali menghadapi kasusnya sebagai tersangka kasus sabu. Narapidana itu?kedapatan menyimpan sabu sebanyak 11 paket dan 1 butir ekstasi. Dia?menyebutkan barang haram itu didapat dari rekannya sesama napi.
Mimbar, narapidana yang kedapatan menyimpan 11 paket sabu dan ekstasi. Tersangka mengaku?barang haram itu akan diedarkan lagi.
Sugiansyah alias Iyan alasan kenekatannya hingga terlibat jadi kurir sabu lintas provinsi.
Sugiansyah alias Iyan menyebutkan, sabu sebanyak 3 kantong dengan berat 296,4 gram yang akan diedarkannya berasal dari Kalimantan Barat.
Badan Narkotika Nasional (BNN) mengagalkan penyelundupan 50 kg sabu asal Malaysia di Dumai, Riau pada Sabtu (13/6/2020). Ada 4 orang tersangka yang diamankan petugas BNN.