Kapal Bea Cukai Tabrak Kapal Sabu-sabu Asal Malaysia Hingga Tenggelam
Petugas Bea Cukai Dumai, Provinsi Riau, dan TNI AL menenggelamkan kapal penyelundup 30 kilogram?sabu-sabu?asal Malaysia melalui perairan pesisir Riau.
Tag
Petugas Bea Cukai Dumai, Provinsi Riau, dan TNI AL menenggelamkan kapal penyelundup 30 kilogram?sabu-sabu?asal Malaysia melalui perairan pesisir Riau.
Petugas Direktorat Bea dan Cukai Dumai, Provinsi Riau, dan TNI Angkatan Laut berhasil menggagalkan penyelundupan 30 kilogram sabu asal Malaysia melalui perairan pesisir Riau. Kapal kapal yang digunakan penyelundup ditenggelamkan ke laut.
Dua pria yang sedang mengendarai sepeda motor warga Kota Palangka Raya berinisial S (35) dan A (28) harus berurusan dangan kepolisian Polsek Rungan. Mereka kedapatan membawa narkotika jenis sabu melintas di jalan lintas Jakatan Raya menuju Desa Tumbang Bunut, Kecamatan Rungan, Kabupaten Gunung Mas.?
Personel Reskrim Polsek Rungan mengamankan 15,63 gram narkoba jenis sabu dari tangan 2 tersangka pengedar di wilayah hukumnya.
Arif Rahman Hakim dulunya terlibat kasus sabu, sekarang berurusan dengan hukum karena judi dadu gurak. Tersangka diproses dalam satu perkara bersama Hardi Suwanto setelah diamankan bersama Bandar judi Tenggo S. Nyahun dan Syamsudin Noor.
Saat itu ditemukan sabu seberat 0,22 gram yang rencananya akan mereka gunakan. Belum sempat mereka keburu diamankan polisi
Tersangka diamankan tepatnya Sabtu, 11 April 2020 sekitar pukul 22.30 Wib di Jalan H Imbran, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur
Matsidi mengakui bisa sampai jadi pengedar sabu dengan jumlah yang besar karena dengan sistem ngutang.
Matsidi merupakan tersangka sabu jaringan lintas provinsi. Sabu yang diamankan dari tersangka berasal dari Pontianak, Kalimantan Barat.
Hery Prianto alias Hery mengakui membeli sabu dengan Suryadi, sabu sempat dijual dengan rekannya Fadil Holili.
Hery Prianto alias Hery mengakui kesehariannya bekerja sebagai penjaga gudang dan nyambi edarkan sabu.
Terdakwa juga didenda ?Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara. Atas vonis itu baik terdakwa maupun penuntut umum menyatakan menerima
Agus Eko Purnomo narapidana Lapas Kelas IIB Sampit yang kedapatan menyimpan sabu akan semakin lama dipenjara. Kasusnya kini, Jaksa Didiek Prasetyo Utomo menuntutnya selama 6,5 tahun penjara.
Kurdiansyah alias Kurdi terancam hukuman selama 5 tahun penjara sementara istrinya, Deasy Asmarani alias Desy, terancam 3 bulan. Tuntutan itu dibacakan Jaksa Didiek Prasetyo Utomo, Selasa, 9 Juni 2020.
Sabu sebanyak 1 paket yang diamankan dari tersangka rencananya akan diberikan kepada kekasihnya sesama narapidana di Lapas Kelas IIB Sampit bernama Susan
Sabu sebanyak 1 paket itu diselipkan di dalam plastik botol minuman, tersangka meminta bantuan Amir untuk menyerahkan kepada Susan
Selain sabu turut diamankan barang bukti lainnya yakni ponsel dan uang Rp 600 ribu
BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Anggota Satresarkoba Polres Kobar mengamankan dua tersangka pelaku pelaku inisal AS (39) dan P (38), yang akan melakukan transaksi sabu seberat 19,09 gram sabu di Jalan…
M Yunus alias Nus, terdakwa kasus sabu, saat memberikan keterangannya membantah narkoba yang ditemukan petugas di belakang mobil pikap yang dikemudikannya sebagai miliknya.
Dua budak snarkoba jenis sabu di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) usai bertransaksi di Jalan HM Arsyad, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.?