Berhenti Jadi Peternak Ayam, Pilih Jadi Pengedar Sabu
Rud alias Yut (40) memilih jadi pengedar sabu setelah berhenti menjadi peternak ayam. Saat diamankan, polisi menyita 135 gram sabu.
Tag
Rud alias Yut (40) memilih jadi pengedar sabu setelah berhenti menjadi peternak ayam. Saat diamankan, polisi menyita 135 gram sabu.
Polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya meringkus AL 29 karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di dalam kamar rumahnya.
Seorang karyawan Koperasi Unit Desa atau KUD di Desa Bumi Jaya, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan. Berinisial ZKN (30) diringkus anggota Pospol Batu Agung Polsek Seruyan Tengah dan Resmob Polres Seruyan, ?lantaran terlibat peredaran narkotika jenis sabu.
Deasy Asmarani alias Desy harus meringkuk bersama suaminya Kurdiansyah alias Kurdi ke penjara lantaran takut menegurnya ketika menggunakan sabu.
? Deasy Asmarani alias Desy diamankan karena kepemilikan sabu suaminya Kurdiansyah alias Kurdi, itu terungkapnya saat sidang terdakwa, Kamis, 4 Juni 2020.
Dari tangan pelaku, petugas juga?mengamankan 1 buah timbangan, HP merek Oppo A5, sendok takar, 1 buah pipet kaca, 1 buah bong,?1 buah plastik klip kosong, 1 buah mancis, dan?1?dompet
Anggota Ditresnarkoba Polda Kalteng meringkus dua kurir narkotika jenis sabu dikendalikan seorang narapidana dari salah satu lembaga pemasyarakatan di Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat.
MY alias Nus, terdakwa yang membantah dalam kasus kepemilikan sabu mengaku kalau dirinya merupakan informan polisi sebelumnya.
Eka Maharani dalam kasus suaminya MY alias Nus tidak yakin suaminya memiliki atau menggunakan sabu. Itu ia ungkapkan saat memberi keterangan dimuka persidangan.
Penangkapan oknum anggota DPRD Kabupaten Seruyan terkait kasus sabu oleh Polres Kotawaringin Timur mendapat apresiasi dari kalangan legislator setempat.
Tiga tersangka kasus sabu yang salah satunya anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan, yang diringkus jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim), terancam maksimal 20 tahun penjara.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Seruyan berinisial ER?yang ditangkap jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim) karena terlibat sabu, mengaku?sudah 10 kali membeli barang haram tersebut di Sampit.?
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau DPRD?Seruyan berinisial ER (43)?sempat membuang 1 paket sabu yang dibelinya dari tersangka KK ke bawah rumah. Namun diketahui aparat, dan berhasil diamankan/?
Satuan reserse narkoba atau Satresnarkoba Polres Gunung Mas berhasil menangkap seorang pria berinial ONG di Kelurahan Tampang Tumbang Anjir,? Kecamatan Kurun,? Kabupaten setempat, karena terlibat kasus sabu.?
Personel Satresnarkoba Polres Kapuas telah mengamankan seorang perempuan berinisial EA (27) warga Kecamatan Kahayan Kuala, Pulang Pisau, karena kedapatan membawa paket plastik klip kecil berisi kristal bening diduga sabu.
Seorang pria berinisial SS (42) warga Jalan Kamboja, Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai, kedapatan menyimpan narkotika golongan I jenis sabu di dalam vas bunga di rumahnya.
Kepala Bidang Pemberantasan dan Penindakan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalteng, Kombes Toni Sinambela menyatakan, pasangan suami isteri atau pasutri tersangka narkoba mendapatkan sabu dari wilayah Puntun Ujung yang disebut sebagai 'Kampung Narkoba'.
Seorang pria paruh baya, berinisial SB (49) diamankan jajaran Satres Narkoba bersama Polsek Katingan Kuala karena diduga sebagai pengedar sabu.
Barang haram tersebut rencananya oleh pelaku hendak diedarkan di wilayah Sampait, Kabupaten Kotawaringin Timur
Untuk meloloskan dari penjagaan di pos Covid-19 di depan Kantor Kecamatan, pelaku meminta tolong kepada salah satu anggota Polresta Palangka Raya