Kurir Sabu Mengaku Kerja untuk Kandar
Terdakwa dari pengakuannya diamankan pada Minggu, 12 Januari 2020 sekitar pukul 08.00 WIB di Jalan Kurnia Hasan, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim
Tag
Terdakwa dari pengakuannya diamankan pada Minggu, 12 Januari 2020 sekitar pukul 08.00 WIB di Jalan Kurnia Hasan, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim
Tersangka diamankan ditunjukan surat perintah tugas dan dengan didampingi Wakil Ketua RT petugas kepolisian melakukan penggeledahan di dalam kamar rumahnya
Tersangka kasus 1,2 kilogram sabu yakni RD, 46 tahun ternyata masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO Polres Barito Utara.
Tersangka RD, 46 tahun, yang kedapatan menyimpan sabu seberat 1,2 kilogram ternyata mendapat upah sebesar Rp 10 juta dari seorang bandar.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun menjatuhkan pidana?penjara selama 5 tahun 4 bulan kepada terdakwa kasus sabu, Pusiri, Selasa, 14 April 2020. Kendati demikian, terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun menjatuhi hukuman 5 tahun 4 bulan kepada terdakwa Amirul Muslimin, lantaran telah terbukti menyimpan narkotika golongan 1 jenis sabu didalam bungkus rokok, Selasa, 14 April 2020.
Akhmad Maududy alias Dody (46) pengedar sabu terancam hukuman selama 5,5 tahun penjara. Tuntutan dibacakan Selasa, 14 April 2020 oleh jaksa Didiek Prasetyo Utomo.
Nasib M. Imam Nazarudin alias Imam,?ASN Basarnas Pos Sampit atas kasus sabu menunggu keputusan hakim di Pengadilan Negeri Sampit.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Ilham Salahudin memberikan penghargaan kepada Kapolresta Palangka Raya?Kombes Dwi Tunggal Jaladri dan 12 anggotanya karena berhasil mengungkap kasus sabu seberat 1 kg.
Dalam kasus ini dia dibidik Pasal 112 ayat 1 junto Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Seorang bandar sabu asal Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan yang selama ini masuk daftar pencarian orang atau DPO berinisial?SW (40), akhirnya diamankan di Palangka Raya.
Terdakwa TI?(37) mengaku sembunyikan sabu dalam boneka agar aman. Hal tersebut ia akui?saat dalam persidangan?via?video conference di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Senin, 13 April 2020.
Pengangkapan sabu ini bermula petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa dikediaman tersangka Jalan Nagasari Blok D nomor 4D Kelurahan Bukit Tunggal diduga sebagai bandar sabu
Karena ikuti keinginan ayah tirinya, SWN terancam hukuman selama 6,5 tahun penjara atas kasus sabu. Tuntutan dibacakan Kamis, 9 April 2020.
Amat narapidana (Napi) kasus sabu bakal lama dipenjara. Kini diproses lagi dalam kasus pencurian bersama tersangka Enggi alias Wandri dengan korban Jafar.
Amat Muslim alias Amat (29), yang juga seorang sekretaris desa (Sekdes) sempat istirahat jualan sabu setelah dapat informasi ada seorang bandar ditangkap polisi.??
Di tengah mewabahnya pandemi Covid-19, ternyata tak membuat pelaku peredaran narkoba berhenti. Satresnarkoba Polres Kobar membekuk seorang pemuda yang menyimpan sabu di dalam sekring lampu.
Amb?dan teman prianya, Nan?alias An,?divonis enam tahun penjara?oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Muslim Setiawan.
YR?yang kesehariannya bekerja sebagai tukang ojek ternyata nyambi menjadi kurir sabu. Ha itu terungkap dalam persidangan, Rabu, 8 April 2020.
Heriyanto alias Moncos (37) menyusul jejak kakak iparnya yang pernah berurusan dengan hukum atas kasus sabu.