Tag
#Sabu
Setahun Pakai Sabu, Diciduk Saat Mau Menggunakan
RAD mengaku sudah setahun menggunakan sabu. Terdakwa diamankan saat mau menggunakannya.
Beli Sabu dengan Sopir, Keuntungan Sabu Buat Dipakai
Sabu itu dijual terdakwa dengan harga bervariasi mulai dari Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu
Sopir Travel Terdakwa Kasus Sabu Divonis 5 Tahun Penjara
Abdul Latif alias Latif, sopir travel yang terjerat kasus sabu divonis 5 tahun penjara. Putusan itu dijatuhkan majelis hakim persidangan di Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Ega Shaktiana.
Warga Kota Besi Pemilik 2 Paket Sabu Divonis 4,5 Tahun Penjara
Sas?alias Is?dijatuhi hukuman selama 4,5 tahun penjara atas kasus sabu. Vonis itu lebih ringan ringan?dari tuntutan jaksa sebelumnya selama lima?tahun penjara.
Residivis Sabu Divonis Selama 6 Tahun Penjara
Atas vonis itu, residivis kambuhan yang sempat tidak mengakui perbuatannya itu dengan pasrah menyatakan menerima. Begitu juga dengan jaksa Dewi Khartika
Diciduk Dalam Kasus Penganiayaan Ditemukan Simpan Sabu
Terdakwa diamankan disebuah barak di Jalan Padat Karya, RT 18 RW 4 Kelurahan Parenggean, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotim
Oknum ASN ini Mengaku Setengah Tahun Gunakan Sabu
Tersangka?MIN?alias IM-?oknum ASN Basarnas Pos Sampit mengaku sudah sekitar setengah tahun menggunakan sabu. Itu diungkapkannya saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
127,5 Gram Sabu Dimusnahkan di Polres Kotawaringin Barat
Polres Kotawaringin Barat memusnahkan 127,5 gram narkoba jenis sabu milik 8 tersangka, Senin, 30 Maret 2020.
Diminta Beli Sabu, Penyuruh Malah Kabur
Deny Kurniawan alias Deny menjual sabu atas perintah rekannya Kandar. Namun saat dikembangkan, Kandar sudah melarikan diri.
Disuruh Ayah Tiri Ambil Sabu, Ngakunya Dijanjikan Upah
Terdakwa diamanakna Senin 30 Desember 2019 sekitar pukul 13.15 WIB di Jalan Hasan Mansyur RT 41 RW 8 Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim
Terdakwa Selalu Sediakan Sabu Siap Edar
BORNEONEWS, Sampit - Kasus peredaran sabu yang menjerat M Fajrianur alias Fajri, sudah masuk tahap persidangan di Pengadilan Negeri Sampit. Dalam keterangannya, terdakwa menceritakan sudah menyiapkan…
Terdakwa Mengaku Sehari Diminta Jual 7 Paket Sabu
erdakwa M Rizali alias Zali mengaku sehari diminta untuk menjual 7 paket sabu oleh rekannya, Engkoi, yang merupakan pemilik narkotika itu.
Residivis Kasus Penipuan Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Sabu
Terdakwa juga didenda?Rp 800 juta subsider 2 bulan penjara. Atas vonis itu terdakwa menyatakan menerima begitu juga dengan jaksa
Perempuan Sabu Nangis Minta Keringanan Hukuman
Kedua terdakwa melanggar Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya dibebani untuk membayar denda Rp 1 miliar. Jika tidak dibayar mengganti dengan pidana selama 4 bulan
319,42 Gram Sabu Dimusnahkan Aparat Polres Kotim
Sebanyak 319,42 gram sabu milik dua orang tersangka yang?diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim), dimusnahkan pada?Selasa, 24 Maret 2020.
Residivis Kambuhan Divonis 4,5 Tahun Penjara Karena Sabu
Hairul alias Arul dijatuhi hukuman selama 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Darminto Hutasoit
473,94 Gram Sabu Diamankan dari 12 Tersangka
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya mengamankan narkotika jenis sabu seberat 473,94 gram dari 12 orang tersangka.
Reserse Narkoba Polres Gunung Mas Ringkus Sopir Truk karena Bawa Sabu
Penangkapan tersangka pada Senin 23 Maret 2020 pukul 10.00 WIB?berdasarkan informasi dari masyarakat
Satresnarkoba Polres Katingan Amankan 30,32 Gram Sabu
Satuan Reserse Narkoba atau Satresnarkoba Polres Katingan telah mengamankan sebanyak 30,32 gram narkoba jenis sabu. Hal itu merupakan hasil pengungkapan dalam sepekan terakhir yakni? 16 - 23 Maret 2020 dengan tiga tersangka.

