Simpan Sabu di Salon, Sopir Ini Mengatakan Itu Milik Temannya
Seorang sopir truk Samidi terdakwa kasus narkotika, tidak mau mengakui sabu yang ia simpan di dalam salon itu miliknya, namun sabu tersebut milik teman yang tinggal di kontrakannya.
Tag
Seorang sopir truk Samidi terdakwa kasus narkotika, tidak mau mengakui sabu yang ia simpan di dalam salon itu miliknya, namun sabu tersebut milik teman yang tinggal di kontrakannya.
Pengedar sabu asal Amuntai Utara Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), PR (27) ditangkap, namun satu tersangka lain masih buron.
Terdakwa Ma, tukang tambal ban yang nyambi jualan sabu dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Senin, 20 Januari 2020. Ia dinilai terbukti sebagai pengedar atau penjual narkotika jenis sabu.
Akibat menyimpan 4 paket sabu sekaligus mengkonsumsinya, terdakwa berinisial Ka (50) dituntut 5 tahun penjara. Tuntutan tersebut disampaikan jaksa penuntut umum atau JPU karena dianggap terbukti salah.
Saat penangkapan dan pengeledahan, polisi mengamankan 18 paket sabu dengan berat kotor 9,48 gram
Kepolisian Resor atau Polres Gunung Mas memusnahkan barang bukti sabu seberat 12,91 gram, Jumat, 17 Januari 2020.
Arifin alias Rifin, terdakwa pembeli sabu seharga Rp 100 juta untuk dijual lagi terancam hukuman selama 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Suryadi jadi saksi dalam kasus Ali Mudi Bakriyanto. Keduanya merupakan terdakwa sabu dan ineks yang diakui akan diterima Narudi alias Naruto, napi yang baru saja dipindahkan dari Lapas Sampit ke Nusakambangan.
Polres Seruyan memusnahkan barang bukti 179 paket sabu milik tersangka Halidi, Kamis, 16 Januari 2020 sore. Sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan dengan bahan kimia. Tersangka diamankan Polsek Seruyan Hilir bersama satreskoba polres.
BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa sabu, Roby Wijaya alias Roby (38) dan anak buahnya Aprijal alias Rijal (22) dituntut selama 6,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara. "Perbuatan…
Pengedar sabu, Na dan kurirnya, Mas dituntut hukuman berbeda oleh Jaksa Dewi Khartika, Kamis, 16 Januari 2020.
Fakta ini dia sampaikan saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Rabu, 15 Januari 2020
Perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 junto Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotikb dengan hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun
Polisi juga mengamankan 1 buah plastik klip kecil, 1 kotak korek api, uang tunai Rp 2.500.000, 1 telepon seluler, dan motor Honda CB 150R
Terdakwa Sam dalam kasus penyalahgunaan narkotika, yang merupakan seorang supir truk jalani persidangan di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Selasa, 14 Januari 2020.
Sariman alias Bahri dijatuhi hukuman selama 5 tahun penjara atas kasus sabu. Ia dianggap terbukti bersalah dan mengedarkan sabu.
Dia kenal sabu dan membeli sabu dari rekan seprofesinya sebagai supir. Dia mengku tidak menjual dan hanya pemakai saja
Unit Reskrim Polsek Pangkalan Banteng membekuk seorang pria berinisial MAR (42), yang tertangkap basah menyimpan sabu dalam tisu dibungkus plastik hitam.
Dari tangan terdakwa, diamankan 11 paket sabu sebsar 4,39 gram dalam wadah tusuk gigi, 1 sendok terbuat dari sedotan, dan 1 pak plastik klip, dan 1 ponsel merk Nokia.