Pria Paruh Baya Ngaku Baru 4 Bulan Konsumsi Sabu
Majelis hakim memberikan nasehat kepada terdakwa, meskk usia terdakwa lebih tua. Seharusnya diusia yang tua ini jangan dekat - dekat dengan narkoba
Tag
Majelis hakim memberikan nasehat kepada terdakwa, meskk usia terdakwa lebih tua. Seharusnya diusia yang tua ini jangan dekat - dekat dengan narkoba
Satresnarkoba Polres Kapuas meringkus seorang lelaki berinisial MNA (30), warga Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, karena kedapatan menyimpan 1 paket kecil sabu.
Tersangka akan dikenakan hukuman paling singkat 4 tahun dan denda minimal Rp 800 juta
Mulyani alias Yani, nenek yang terjerat kasus sabu memilih tidak melakukan upaya hukum banding. Ia pasrah menerima putusan itu.
Satres Narkoba Polres Barito Timur menangkap dua budak sabu yakni SMR (25) dan SA (42), pada Jumat, 10 Januari 2020 sekitar pukul 16.00 WIB.
Terdakwa kasus sabu, ND dan MK tidak menyangkal dalam keterangannya, yakni ditangkap saat santai menunggu pembeli sabu.
Seorang janda berinisial SU janda terdakwa sabu dijatuhi hukuman selama 6,5 tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah oleh majelia hakim sebagaimana Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hanya Rp 10 ribu keuntungan Herdianur setiap menjual sepaket sabu. Namun tetap digelutinya hingga akibat perbuatan nekatnya itu terdakwa harus membayarnya dengan mahal.
Setelah tertangkap oleh petugas Polsek Banama Tingang beserta barang bukti sabu 200 gram, terduga pengedar sabu berinisial DI (21 Tahun) terancam dipenjara seumur hidup.
Hermansyah alias Herman, residivis kasus sabu membantah atas kepemilikan narkotika yang diamankan anggota kepolisian darinya.
Polres Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah, saat ini terus mendalami keterlibatan bandar besar, dari pengungkapan kasus sabu sebanyak 30.9 gram yang di kemas dalam 180 bungkus klip dengan tersangka Halidi.
Edy Hartono alias Edy, terdakwa kasus sabu, tetap tidak bisa menghadirkan saksi meringankannya. Padahal majelis hakim sudah memberikannya kesempatan.
Fakta ini terungkap saat jaksa Arie Kesumawati menghadirkan petugas dari BNNP Kalteng, M Andika dan Gusri Mujiono di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Muslim Setiawan
Seorang pria berinisial ST alias Isas (42), warga Jalan Iskandar, Kelurahan Kota Besi Hulu, Kecamatan Kota Besi, diringkus Satreskoba Polres Kotawarigin Timur (Kotim) terkait kasus peredaran sabu.
Anggota Polsek Selat dan Satnarkoba Polres Kapuas mengamankan dua lelaki berinisial FS (25) dan TP (28) karena membawa sabu di Jalan Anggrek, Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat.
Terdakwa pengedar sabu, AM menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, diketahui sebagai mantan buruh bongkar muat di Pelabuhan Kumai.
Berbagai cara untuk memperlancar aksi dalam mengedarkan sabu dilakoni oleh tersangka Hal (40), termasuk tinggal di pondok di kebun miliknya, di kawasan Blok E 5/6 PT Sarana Titian Permata I Desa Tanjung Rangas, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan.
Seorang terdakwa pengedar sabu berinsial AM, warga asal Kecamatan Kumai, jalani persidangan di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Rabu, 8 Januari 2020.
BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Jajaran Polsek Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, pada Selasa, 7 Januari 2020, mengamankan seorang pemuda Halidi (40) di salah satu pondok yang berbatasan langsung dengan…
terdakwa diamankan pada 2 Oktober 2019 di Pembuang Hulu, Kabupaten Seruyan