Polisi Kembali Ringkus Pengedar Sabu di Sampit
Latif merupakan pengedar sabu dengan barang bukti 6 paket yang beratnya 2,71 gram
Tag
Latif merupakan pengedar sabu dengan barang bukti 6 paket yang beratnya 2,71 gram
Terdakwa dibidik Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Anggota Satresnarkoba Polres Kobar mengamankan Taufik Hidayat (37) lantaran terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Polisi menyita puluhan gram sabu atau 25,17 gram yang tersimpan dalam boneka. Akibat perbuatan tersebut, ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Terdakwa kasus narkotika, Nunung menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Selasa, 7 Januari 2020.
Mul alias Yan, nenek yang terjerat kasus sabu tampak berat menerima dengan putusan hakim. Terdakwa dalam permohonan pledoinya meminta dibebaskan.
Terdakwa mengaku menyesal. Dia meminta keringanan dengam alasan sebagai tulang punggung keluarga
BORNEONEWS, Sampit - Sariman alias Bahri terancam hukuman selama 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 4 bulan penjara karena kasu sabu. Jaksa Didiek Prasetyo Utomo membidiknya dengan Pasal…
Total barang bukti sabu yang disita yakni 5 paket sabu dengan berat 2,42 gram, uang hasil penjualan Rp 300 ribu, dan 3 buah botol yang digunakan tersangka untuk menyimpan sabu
Keduanya bersalah melakukan pidana sebagaimana Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Tertangkapnya pengedar ini berdasarkan laporan masyarakay yang resah dengan keberadaan pengedar narkoba
Kedua terdakwa dikenai Pasal 114 dan Pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Tono beralasan sebagai tulang punggung keluarga dan anaknya masih membutuhkannya karena masih sekolah. Begitu juga dengan Elisa
Zainudin alias Izay menyebut sabu sebanyak 9 paket darinya didapat dari rekannya Mul, yang tinggal di wilayah Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringim Timur.
Sulaiman sempat melempar sabu miliknya saat petugas kepolisian datang menciduknya di kediamannya.
BORNEONEWS, Kasongan - Polres Katingan menangkap 2 pria dan 1 wanita tersangka pengedar sabu. Penangkapan ketiga orang ini hanya dalam jangka waktu sehari. Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah…
Saat meringkus kedua pelaku penusukan AA dan RA, Satreskrim Polres Kotawaringin Timur (Kotim) juga menemukan satu paket sabu yang merupakan milik salah seorang tersangka tersebut.
Pengedar sabu Nadi sempat meminta kurirnya Maskur untuk membuang sabu setelah tahu ada petugas kepolisian mengintainya.
Keduanya diamankan pada Jumat, 4 Oktober 2019 sekitar jam 18.00 WIB di Jalan Fathul Janah RT 26 RW 008 Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kotim
Enyok juga dijatuhi denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara. Atas vonis itu baik terdakwa maupun jaksa menyatakan menerima
Arifin alias Rifin menyimpan sabu setelah membeli dengan rekannya semasa sekolah dulu. Itu terungkap saat saksi polisi Palungan Setia HU dan Natalius memberikan keterangannya.