Polres Kotawaringin Timur Sita 1,1 Kg Sabu dari 131 Kasus Selama 2019
Jumlah kasus narkoba yang ditangani mendominasi kasus tindak pidana kejahatan
Tag
Jumlah kasus narkoba yang ditangani mendominasi kasus tindak pidana kejahatan
Residivis kambuhan kasus sabu, Agus Sofi alias Sofi belum bisa bernafas lega. Perkaranya atas kepemilikan 90 gram sabu itu belum berkekuatan hukum tetap lantaran jaksa mengajukan banding.
Tersangka ditangkap di Jalan Hasan Mansur. Saat itu tersangka baru saja bertransaksi dengan seseorang di tepi jalan
Pelaku diamankan Jumat malam 27 Desember 2019 sekitar pukul 23.00 WIB. Pelaku kedapatan menyimpan 4 paket sabu dengan total berat 1,15 gram
Tuntutan jaksa sebelumnya 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara
Penangkapan 5 tersangka didasari pengintaian yang dilakukan selama 3 bulan oleh tim Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri
TN alias TG dijatuhi hukuman selama 4 tahun penjara karena kepemilikan 2 paket sabu.
Nadi dan Maskur menjalani sidang atas kasus sabu. Dalam dakwaan jaksa terungkap Nadi adalah pengedar dan Maskur kurirnya. Si pengedar juga mengakui jika bisnis sabu melibatkan kurir.
Miftah Tohir alias Tohir, mantan ASN di KSOP akhirnya divonis selama 8,5 tahun penjara. Hakim hanya mengurangi 1 tahun dari tuntutan jaksa.
Jajaran Satresnarkoba Polres Kapuas ringkus seorang lelaki berinisial Oc (34) warga Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat karena kedapatan membawa 1 paket plastik klip kecil diduga sabu.
Anggota Satresnarkoba Polres Kapuas tangkap pria berusia 38 tahun berinisial MY warga Kecamatan Selat karena kedapatan membawa dan menyimpan sabu.
Terdakwa diamankan Selasa 3 September 2019 sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Hasan Mansyur Nomor 041 RT 007 Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang Kabupaten Kotim
GGP alias Di menceritakan kalau ia sampai terlibat kasus sabu karena kabur dari rumah.
Suryadi, terdakwa kasus narkotika nekat membawa sabu dan ineks lewat Bandara H Asan Sampit karena tergiur dengan janji upah.
Sumi, terdakwa sabu mengungkapkan sabu darinya itu titipan rekannya Anto. Kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Muslim Setiawan ia mengaku baru kali pertama menerima titipam seperti itu.
Akhmad Noor (24), Fathur Rozi (20) dan Akhmad Purkani (35), terdakwa kasus 2 kilogram sabu dan 250 butir ekstasi akhirnya dijatuhi hukuman selama 16 tahun penjara.
Miftah Tohir alias Tohir, mantan pegawai ASN di KSOP terancam hukumam selama 9,5 tahun penjara atas kasus peredaran sabu.
Hadianur alias Enyok pemilik 4,52 gram sabu terancam hukuman selama 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara.
Seorang perempuan yang diduga sebagai pemasok sabu, NA alias Nin terancam hukuman selama 6,5 tahun penjara/ Tuntutan ini dibacakan jaksa Rahmi Amalia, Kamis 19 Desember 2019.
Polres Kobar musnahkan 73 paket narkotika jenis sabu dengan berat 50,87 gram dan 59 puluh botol minuman keras atau miras berbagai merek, di halaman Mapolres Kobar, Kamis, 19 Desember 2019.