Nenek Terdakwa Kasus Sabu Kembali Dibela
Mulyani alias Yani, nenek yang terjerat kasus sabu kembali dibela. Setelah sebelumnya terdakwa Harmoko alias Koko membelanya, kini giliran Selviyana dan Slamet Riyadi, saksi meringankan yang dihadirkan.
Tag
Mulyani alias Yani, nenek yang terjerat kasus sabu kembali dibela. Setelah sebelumnya terdakwa Harmoko alias Koko membelanya, kini giliran Selviyana dan Slamet Riyadi, saksi meringankan yang dihadirkan.
Badan Narkotika Nasional Provinsi atau BNNP Kalteng bersama BNN Kota Palangka Raya dan Kabupaten Kotawaringin Barat mengamankan 7 kilogram lebih sabu selama 2019. Selain sabu, turut diamankan 277 butir ekstasi.
Terdakwa kasus sabu, Hatta Anharun alias Ateng yang kesehariannya bekerja sebagai agen travel di Sampit, mengaku kerap mengisap dan menjual sabu dengan para sopir.
Terdakwa kasus sabu, Citra Bhakti Transisto alias Citra dijatuhi hukuman selama 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan penjara.
Terdakwa pemilik 2 paket sabu, Harmoko alias Koko (29), dijatuhi hukuman selama 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan melalui vonis hakim Pengadilan Negeri Sampit, Selasa, 17 Desember 2019.
Tersangka WN, 33, warga Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya, mengaku membeli sabu dari Pontianak, Kalimantan Barat. Diduga, sabu tersebut akan diedarkan di wilayah Kalimantan Tengah, tepatnya jelang pergantian tahun.
WN, 33, warga Kecamatan Sebangau, Palangka Raya, tersangka pembawa narkotika jenis sabu seberat 2 ons lebih di Lamandau itu terancam hukuman mati, sebagaimana pasal yang disangkakan polisi kepadanya.
Bandar narkoba berinisial HN ditembak jajaran Polsek Ketapang karena lari saat akan ditangkap. Dalam pemeriksaan sementara, tersangka mengaku menjual 1 paket sabu dengan harga ekonomis.
Her nampaknya tidak kapok berurusan dengan hukum, dulu masuk penjara karena kasus sabu kini dia masuk lagi dengan perkara serupa.
Personel polisi dari Polsek Kapuas Murung meringkus dua orang lelaki karena kedapatan membawa dan menyimpan kristal bening diduga sabu saat melintas di Jalan Pemuda Km 7, Kelurahan Palingkau Lama, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas.
Personel Polsek Ketapang menembak seorang bandar sabu berinisial H (42), di Jalan Iskandar 14, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Penembakan tersebut sempat dikira warga sekitar kompor meledak.
Personel Polsek Ketapang terpaksa menembak seorang bandar sabu di Sampit berinisial H (42), lantaran berupaya kabur saat akan ditangkap, Sabtu, 14 Desember 2019.
Keberhasilan meringkus tersangka An dan mengamankan sebanyak 39 paket sabu, jajaran Polres Seruyan terus melakukan pengembangan kasus ini, guna mengejar tersangka lain.
Pelaku dikediamankan dj Jalan Mayjen Suprapto RT 29 Kuala Pembuang. Dari tangan tersangka Anwardi (51), polisi mengamankan 39 paket sabu
Harmoko alias Moko, saksi perkara kasus sabu nenek Mulyani alias Yani diduga diancam. Sehinga dia tidak berani mengungkap fakta sebenarnya dan mengubah keterangan di BAP.
Dua terdakwa sabu, Mulyani alias Yani dan Harmoko menjalani sidang di PN Sampit. Dalam sidang itu, saksi yang dihadirkan dari anggota Polda Kalteng, Saifudin dan Geri Oktora.
Terdakwa pengedar sabu Harmoko alias Koko (29), yang memberikan keterangan berbeli di persidangan, terancam hukuman selama 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.
Citra Bhakti Transisto terancam hukuman selama 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan, setelah tertangkap basah usai membeli sabu.
Nama Rusdi di peredaran gelap narkotika cukup terkenal. Tidak hanya bersama AMB saja masuk penjara
Tersangka kasus narkotika AMB mengaku suruhan Narudi alias Naruto, napi Lapas Sampit. Dia bahkan sudah 4 kali mengambil sabu atas perintah Naruto.