Oknum PNS Basarnas Terjerat Kasus Sabu Terancam Dipecat
Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Badan SAR Nasional (Basarnas) Pos Sampit?berinisial MIN (28), yang terjerat?kasus sabu diringkus terancam dipecat.
Tag
Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Badan SAR Nasional (Basarnas) Pos Sampit?berinisial MIN (28), yang terjerat?kasus sabu diringkus terancam dipecat.
Terdakwa meminta permohonan kepada majelis hakim, ia meminta maaf dan merasa sangat menyesal dan memohon keringanan
Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut 8 tahun penjara terhadap terdakwa Saparudin, atas kasus sabu. Sabu sebanyak 11 paket itu disimpan dalam wadah?tusuk gigi.
Walau sempat berusaha mengelabuhi polisi dari Sat Res Narkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) dengan membuang barang bukti sabu, seorang perempuan berinisial SN (23 tahun) warga Kelurahan Sidorejo, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) akhirnya diringkus.
Sabu milik terdakwa Sulaiman ditemukan di samping rumahnya. Hal itu mengemuka dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sampit, Jumat, 24 Januari 2020.
Hermansyah alias Herman, residivis kasus sabu membantah atas kepemilikan narkotika. Bahkan keterangan penyidik Polda Kalteng yang jadi saksi dibantahnya.
Ub alias Ag alias Ud (31) membeli sabu dengan rekannya Odi untuk dijual kembali. Hal itu terungkap saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Jumat, 24 Januari 2020.
Aparat kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng menyita ratusan gram narkotika jenis sabu dari 2 tersangka, Rabu, 22 Januari 2020.
Terdakwa Aredi Trisyadi alias Fredi mengungkapkan jika sabu yang diamankan darinya merupakan pesanan rekannya, seorang karyawan sawit.
Terdakwa Ali Mudi Bakriyanto didengarkan keterangannya sebagai saksi dalam kasus rekannya Suryadi. Terungkap dari keterangannya kalau ia menerima sabu dari Suryadi atas perintah Narudi alias Naruto napi kasus narkotika.
Suryadi, kurir sabu dan ekstasi, jalani sidang dalam kasus narkoba yang menyeretnya. Dari keterangan saksi terungkap terdakwa diamankan saat masih dalam pesawat.
Lima terdakwa kurir narkotika diyakini terbukti membawa seberat 56 kg narkoba jenis sabu masing-masing dijatuhi hukuman mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Pelaku dijerat Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
AM, terdakwa yang menyimpan 16 paket sabu, dituntut penjara 6 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Rabu, 22 Januari 2020.
Terdakwa Ju, seorang kurir sabu dengan upah Rp 70 ribu sekali antar, diadili di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Rabu, 22 Juli 2020.
Seorang terduga pengedar berinisial AB (47), warga Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah mengaku mendapatkan sabu dengan cata utang.
Dua orang terdakwa MM dan Rah yang merupakan bekerja sebagai anak buah kapal (ABK), dijatuhi hukuman penjara satv tahun enam bulan lantarao terbukti mengonsumsi narkotika.
Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Timur mengamankan Narkotila Golongan I jenis Sabu sebanyak 111,94 gram lebih.
AS alias Is, mengaku membeli sabu dari seorang perempuan yang diketahui berinsial S itu diungkapkannya saat pelimpahan berkas tahap 2 di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur
Aparat kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Manuhing, Polres Gunung Mas menangkap pasangan suami istri atau pasutri yang diduga menjadi pengedar sabu di Desa Bereng Jun, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas.