Setengah Kilogram Sabu Gagal Edar, Polisi Selamatkan 10 Ribu Jiwa
Anggota Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat setengah kilogram.
Tag
Anggota Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat setengah kilogram.
Penangkapan terhadap tersangka yang diupah RP 4 juta ini berawal ketika anggota melakukan razia di Km 38
Perbuatan diancar dan diatur dalam Pasal 114 dan Pasal 112 ayat 2?UU No?35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Doniansyah alias Doni (34) menyusul kakak kandungnya meringkuk ke penjara, lantaran kasus sabu. Adapun kasusnya kini sudah dilimpahkan ke Kejari Kotawaringin Timur, Selasa, 11 Februari 2020.
Anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya mengamankan puluhan gram narkotika jenis sabu siap edar dari tangan tersangka berinisial H (39), Senin 10 Februari 2020 siang.
Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 junto Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Putusan itu lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang meminta terdakwa untuk dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya jaksa menuntut 6 tahun penjara dan denda 1 M serta subsider 5 bulan penjara
Terdakwa diamankan, Jumat 25 Oktober 2018 sekitar pukul 08.00 WIB di area kedatangan Bandara Haji Asan Sampit. Saat itu Suryadi membawa narkoba dari Madura melalui bandara Juanda Surabaya
Barang bukti yang diamankan 5 paket sabu dengan berat 1,22 gram, sebuah kaleng plastik, uang Rp 200 ribu hasil penjualan sabu, sebuah moto, telepon genggam, dan celana
Perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 114 ayat 1 junto Pasal 132 ayat 1?UU?Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Polisi dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya menangkap pemilik 6 paket narkotika jenis sabu-sabu siap edar.
Dalam dakwaan jaksa terhadap terdakwa Suhardi alias Adi dan oknum polisi Jhoni Novianto alias Jhoni mengungkapkan asal sabu itu.
Suhardi alias Adi dan Jhoni Novianto alias Jhoni didakwa oleh jaksa atas kasus sabu. Dalam dakwaan jaksa yang dibacakan secara terpisah itu terungkap keduanya melakukan transaksi sabu.
Sebanyak 195,32 gram sabu senilai Rp 600 juta dimusnahkan Polres Pulang Pisau. Kapolres Pulang Pisau AKBP Siswo Yuwono BPM melalui Wakapolres, Kompol Imam Riadi mengatakan, pemusnahan untuk menghindari agar barang bukti tidak disalahgunakan.
Terdakwa Arifin alias Afin, dapat pengurangan hukuman 4 bulan dari tuntutan jaksa atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Ega Shaktiana, Rabu, 5 Februari 2020.
Jajaran Polsek Seruyan Tengah?menggagalkan peredaran Narkotika jenis sabu di wilayah setempat.
Terdakwa Riki Saputra miliki 1 paket sabu seberat 0,54 gram, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan diadili di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, 4 Februari 2020.
Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus sabu yang menyeret M Imam Nazarudin, oknum ASN Basarnas.
Tersangka kasus sabu, Yuningsih alias Neneng didatangi dan diamankan polisi seusai membagi sabu. Itu terungkap saat perkaranya dilimpahkan kepada jaksa.