Terdakwa dan Saksi Sama-sama Membantah Sebagai Pemilik Sabu
Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit?yang diketuai Darminto Hotasuit menyebut keterangan terdakwa Yuningsih alias Neneng dan residivis kasus sabu, Ancah?tidak nyambung.
Tag
Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit?yang diketuai Darminto Hotasuit menyebut keterangan terdakwa Yuningsih alias Neneng dan residivis kasus sabu, Ancah?tidak nyambung.
Ancah dan Yuningisih alias Neneng saling membantah soal kasus sabu saat di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Darminto Hutasoit, Rabu, 19 Februari 2020.
Pemilik 48,22 gram sabu berinisial AR alias MC, mengaku sudah cukup lama menjadi seorang pengedar. Bahkan sejak tahun 2016 lalu hinga akhirnya dapat diringkus oleh polisi pada 2020 ini.?
Seorang pedagang jam tangan di Pasar malam alun-alun Jorih Jerah Kota Puruk Cahu diringkus Satresnarkoba Polres Mura karena nyambi jualan sabu.
Saat ini tersangka sudah diamankan di Polsek Ketapang
Seorang pria lulusan SMP?berinisial JB (37), diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim), karena jadi pengedar sabu.?
Dalam pledoinya terdakwa merupakan anak yang masih dibawah umur dan dinilai bisa memperbaiki dirinya dan jangan sampai dihukum berat sebagaimana tuntutan jaksa
Remaja 14 tahun dianggap bersalah oleh jaksa atas kasus sabu. Terdakwa dituntut pidana selama 4 tahun penjara.
Tim Badan Narkotika Nasional bekerja sama dengan Bea dan Cukai Aceh dan Sumatera Utara menggagalkan penyeludupan 33 kg sabu-sabu dan 2.000 butir pil ekstasi yang masuk ke dua daerah tersebut.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Barat (Kobar) menangkap tersangka pengedar sabu berinisal GW, warga Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan (Arsel). Penangkapan tersebut berkat bantuan informasi dari masyarakat.
Pengedar sabu berinisial SM (43) yang sering beroperasi di Desa Mangkahui dibekuk di kediamannya oleh Satresnarkoba Polres Murung Raya (Mura) di Jalan KH Samudera.
Pria yang dibidik dengan Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika ini didenda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara
Kronologi kejadiannya bermula saat anggota mendapat informasi dari masyarakat mengenai peredaran sabu di wilayah Katingan Hilir
BORNEONEWS, Sampit - Dua sekawan yang tertangkap menyimpan sabu, Fajar Alba Fiqi alias Ajay dan M Ikhwan divonis 5 tahun penjara. Vonis dibacakan majelis hakim persidangan di Pengadilan Negeri Sampit…
Aksi heroik 4 personel Satlantas Polresta Palangka Raya yang mengamankan dua pengedar sabu di Jalan Tjilik Riwut KM 38, berbuah manis berupa penghargaan, Kamis, 13 Februari 2020.
Aparat kepolisian dari Satresnarkoba Polres Kapuas mengamankan seorang laki-laki berinisial AS (45) warga Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat. Ia diamankan?karena ketahuan menempelkan 1 paket plastik klip kecil berisi kristal bening diduga sabu menggunakan isolasi di bungkus rokok miliknya.
Laki-laki berinisial Bu seakan tidak pernah kapok berurusan dengan hukum. Bahkan masih dalam masa pembebasan bersyarat, ia kembali terlibat kasus narkoba.
Anak berusia 14 tahun menjalani sidang secara maraton di Pengadilan Negeri Sampit. Dari fakta sidang barang bukti sabu ternyata bukan milik terdakwa, tapi seseorang yang kini ditetapkan oleh polisi masuk daftar pencarian orang (DPO).
Jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang sebanyak hampir setengah kilogram? dan menyeret Syamsudinnur dan Yudi Kurniawan terputus. Hal ini disampaikan oleh Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, Selasa 11 Februari 2020.
Dua kurir sabu, Syamsudin dan Yudi Kurniawan yang diamankan oleh Satlantas Polresta Palangka Raya di Km 38 Jalan Tjilik Riwut ternyata diupah sekitar Rp 4 juta. Hal ini disampaikan oleh Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, Selasa 11 Februari 2020 sekitar pukul 21.00 WIB.