Residivis Akui 18 Paket Sisa Sabu 150 Gram Belum Habis Terjual
Agus Sofi alias Sofi, seorang residivis, mengaku menyimpan 18 paket sabu merupakan sisa dari 150 gram sabu yang didapat dari rekannya.
Tag
Agus Sofi alias Sofi, seorang residivis, mengaku menyimpan 18 paket sabu merupakan sisa dari 150 gram sabu yang didapat dari rekannya.
Jajaran Polsek Kapuas Tengah meringkus dua pelaku yang kedapatan membawa dan memiliki sabu.
Seorang tersangka kasus narkoba, MY, membantah bahwa sabu seberat 4,86 gram yang diamankan dari tangannya merupakao miliknya.
Terdakwa RH alias Rob (27) mengaku sabu sebanyak 26 paket yang diamankan darinya didapat setelah ditukar dengan motor curian. Rencananya, sabu itu akan dijual dengan harga per paket sebesar Rp 200 ribu.
Terdakwa Mah mengaku mengedarkan sabu sembari untuk dikonsumsi. Itu mengemuka dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sampit, Kamis, 26 September 2019.
BORNEONEWS, Sampit - Mah dapat sabu dari Ebet yang kini DPO. Waktu itu ia pesan dengan ayahnya, atau Ebet, namun barang diantar oleh anaknya. Itu terungkap dari kesaksian anggota Polda Kalteng. "Mah…
KWA, seorang sipir yang bertugas Lapas Kelas IIB Sampit akhirnya dijatuhi hukuman selama 4,5 tahun penjara karena perkara sabu. Vonis ini dibacakan oleh hakim, Kamis, 26 September 2019.
Terdakwa yang kesehariannya bekerja sebagai tukang bangunan itu diamankan petugas Satreskoba Polres Kotim pada Selasa, 30 Juli 2019 sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Iskandar 25 Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang
BORNEONEWS, Sampit - NDP alias Nel (26) residivis kambuhan bersama suaminya MJ alias Jun (28) terancam hukuman masing-masing tujuh tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider empat bulan kurungan…
Dua sindikat narkotika jenis sabu yang diamankan oleh petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng), Sabtu, 21 September 2019 diduga jaringan Lapas Palangka Raya.
Pasangan suami istri berinisial MSN dan RS yang ikut ditangkap saat pesta sabu Senin, 23 September 2019 di sebuah barak Jalan Ranying Suring, Langkai, Palangka Raya, mengaku jika membeli sabu menggunakan uang hasil dari bermain judi online.
Tersangka kasus pesta sabu yang ditangkap Polres Palangka Raya membeli narkotika itu di Banjarmasin. Alasannya, sabu yang biasa dibeli di Puntun habis.
Delapan tersangka berinisial H, HRA, RS, MRA, S, NF, ZH, MSN yang ditangpa Satresnarkoba Polres Palangka Raya mengakui jika sabu yang mereka milliki tersebut berasal dari Banjarmasin dan Sampit.
Jajaran Satresnarkoba Polres Palangka Raya mengamankan 8 orang budak sabu. Mereka ditangkap dalam kurun waktu satu pekan terakhir.
AK yang didakwa sebagai penadah membantah membeli motor curian yang dijual oleh Roby Hermanto kepadanya dibayar dengan sabu.
Pemusnahan sabu seberat 59 gram ini senilai lebih dari Rp 90 juta ini lantaran tidak lama lagi kasusnya bakal dilimpahkan ke kejaksaan
Setelah dilakukan penyidikan, diketahui ada dua wilayah di Kabupaten Kapuas yang jadi target sasaran oleh 4 pelaku edarkan sabu, sebelum akhirnya digagalkan dan diamankan oleh Sat Resnarkoba Polres Kapuas.
Ancaman hukuman berat menanti kepada empat pengedar sabu yang diamankan Sat Resnarkoba Polres Kapuas di Jalan Lintas Palangka Raya - Buntok, tepatnya di Desa Lungkuh Layang, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas.
Jajaran Satnarkoba Polres Kapuas menangkap 4 orang terduga kurir dan pengedar sabu di jalan lintas Palangka Raya - Buntok, tepatnya di Desa Lungkuh Layang, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas.
RH alias Rob (27) harus duduk di kursi pesakitan dalam kasus narkotika jeis sabu setelah ia diamankan oleh kepala desa. Ini terungkap dalam keterangan saksi polisi Mualimin dan Bambang W.