Pemesan Sabu Milik Perempuan Ini Ternyata Polisi
KV orang pertama yang ditangkap dalam kasus sabu. Terdakwa mengantar sabu yang dipesan, dan ternyata pemesan adalah anggota polisi.
Tag
KV orang pertama yang ditangkap dalam kasus sabu. Terdakwa mengantar sabu yang dipesan, dan ternyata pemesan adalah anggota polisi.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara kembali mengamankan dua pengedar sabu di wilayah hukum Polres Barito Utara.
Polisi dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Timur tangkap 2 pengedar sabu di Jalan A Yani Watas, Desa Jaar, Kecamatan Dusun Timur, Rabu, 2 Oktober 2019.
Pengedar sabu di Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang diringkus jajaran Polsek Parenggean, berinisial HN (39), rupanya sudah menjadi target operasi (TO) polisi cukup lama.
Jajaran Polsek Parenggean ringkus seorang pemilik 8 paker sabu yang disimpan di bawah karpet lantai rumahnya.
Seorang perempuan berinisial SM (33) yang cuma lulusan SD diringkus polisi dari Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) karena miliki sabu.
Tersangka AR alias Da mengaku mendapat upah saat menjadi kurir sabu atas permintaan UN. Adapun UN merupakan tersangka sabu yang meninggal saat dalam tahap penyidikan kepolisian.
Perbuatan SW alias Suk dalam kasus sabu berujung bui. Aksinya terungkap kepolisian, meski sempat berupaya mengelabui dengan menyembunyikan sabu di atas pintu.
EWP (26) dituntut 18 tahun penjara di Pengadilan Negeri Denpasar. Ia didakwa Menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu seberat 203,24 gram,
Polisi sita uang Rp 67 juta yang merupakan hasil penjualan sabu dari 3 orang tersangka yang diringkus pada, Selasa, 1 Oktober 2019 dini hari, oleh jajaran Polsek Ketapang.
Jajaran Polsek Ketapang menangkap 3 pengedar sabu pada Selasa, 1 Oktober 2019 sekitar pukul 00.30 WIB. Mereka ditangkan di dua lokasi, namun masih dalam satu jaringan/
Terdakwa dianggap bersalah setelah diamankan pada Jumat 14 Juni 2019 sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Muchran Ali RT 7 RW 2 Kelurahan Baamang, Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim
Tersangka pengedar sabu, Sal, diamankan usai menjual barang haram itu kepada Mas alias Awir (berkas terpisah) yang tidak lain adalah rekannya sendiri.
FR alias Ba, terdakwa kasus sabu menyebut, barang yang diamankan darinya itu dipasok dari Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat.
FR alias Ba tengah asyik menunggu seorang perempuan. Tanpa diduga datang polisi mengamankannya karena menyimpan sabu.
Terdakwa Ris yang saat itu hendak pulang ke Surabaya bingung tidak memiliki ongkos tiket. Terdakwa lalu didatangi oleh seseorang bernama Mat Suli yang masih menjadi buronan aparat
Putusan itu sesuai dengan Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang dikenakan pada para terdakwa
Tersangka Yad menyebut sabu sebanyak 2,5 gram atau 25 paket didapat membeli dengan narapidana Lapas Sampit, JD alias DD. Meski hal itu dibantah oleh napi yang bersangkutan.
Tersangka kasus sabu, Yad, mengatakan barang bukti berupa 25 paket sabu yang diamankan polisi darinya merupakan pesanan pembeli.
Tak jera atas hukuman yang dijalaninya karena menjual sabu, kini pria 34 tahun berinisial At kembali ditangkap jajaran Kepolisian Resor Barito Utara saat konsumsi sabu.