Polres Barito Utara Ringkus Pengedar Sabu di Kalangan Sopir Truk
Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara berhasil mengamankan terduga pengedar sabu yang beroperasi di kalangan sopir truk.
Tag
Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara berhasil mengamankan terduga pengedar sabu yang beroperasi di kalangan sopir truk.
Pria berinisial Fi atau akrab dipanggil Jepang (34) mengungkapkan kalau ia sudah berhasil menjual 9 dari 10 paket sabu di Sampit. Itu diutarakannya saat di Kejari Kotawaringin Timur, Jumat, 11 Oktober 2019.
Sup alias Ap dituntut lebih berat dari dua teman perempuannya KV dan Sus dalam kasus sabu.
Jajaran Satresnarkoba bersama Resmob Polres Barito Selatan mengamankan seorang laki-laki berinisial PA, lantaran diduga menjadi bandar sabu. Laki-laki berusia 36 tahun itu merupakan warga RT 06, RW 02, Desa Baru, Kecamatan Dusun Selatan. Dia diringkus Senin, 7 Oktober 2019 sekitar pukul 14.00 WIB.
Tersangka ditangkap Rabu, 9 Oktober 2019. Barang bukti yang diamankan satu paket sabu seberst 0,84 gram, timbangan digital, pipet kaca, satu pak plastik klip, tiga potongan sedotan, dan uang Rp400 ribu yang diduga hasil dari penjualan
Perempuan berkulit putih ini mengaku diamankan pada Selasa 27 Agustus 2019 pukul 14.30 WIB di barak yang ditempatinya Jalan Tidar 2 RT 11 RW 3 Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang
Personel Polres Kapuas melalui Satnarkoba telah mengamankan seorang lelaki berusia 32 berinisial MA karena kedapatan membawa 5 paket plastik klip kecil yang berisi kristal bening diduga sabu.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Ega Shaktiana juga menjatuhkan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan penjara
Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit, menjatuhkan vonis lima tahun penjara untuk Mardjuansyah alias Juan (45), terdakwa pemilik satu paket sabu. Selain itu, ia juga dijatuhi denda Rp 800 juta subsider dua bulan penjara.
Polres Barito Timur (Bartim) berhasil menjaring seorang pengedar sabu berinisial Aa (34) yang merupakan warga Desa Matabu, Kecamatan Dusun Timur.
Ni diamankan atas kepemilikan 2 paket sabu. Ia menggeluti bisnis sabu dengan para bandar besar.
Aparat Polsek Manuhing mengamankan 2 pria warga Kecamatan Manuhing yang memiliki sabu dengan berat 0,6 gram.
Dari dua terduga pengedar narkotika jenis sabu yang ditangkap jajaran Satuan Resere Narkoba (Satreskoba) Polres Palangka Raya di Jalan PM. Noor Kelurahan Panarung Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya Jumat 4 Oktober 2019 lalu ternyata polisi hanya menetapkan satu tersangka.
Dua laki-laki warga Jalan Fatul Janah, Kelurahan Baamang Tengah, berinisial RW, 38, dan AJ, 22, diringkus jajaran Polsek Baamang lantaran memiliki sabu beserta timbangannya.
Dua terduga pengedar sabu dibekuk satuan Reserse Narkoba Polres Palangka Raya di jalan PM Noor, Palangka Raya, Jumat 4 Oktober 2019 sekitar pukul 15.00 WIB.
Budak sabu MT (25) ditangkap oleh polisi dari Satnarkoba Polres Murung Raya (Mura) ketika mencoba mengelabui pihaknya dengan menyelipkan narkoba di jari kakinya, Jumat, 4 Oktober 2019.
AP, terdakwa pengedar sabu yang tertangkap di Bandara H Asan Sampit, memilih menerima putusan hakim Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya. Yakni menaikkan hukumannya. Atas vonis itu jaksa tinggal melakukan eksekusi.
Hakim Pengadilan Tinggi Palangka Raya menaikkan hukuman terhadap AP, pembawa sabu di bandara H Asan Sampit.
Tersangka pengedar sabu HA berurusan dengan hukum saat diciduk di kediamannya. Saat itu, tersangka mengaku ada sabu yang sudah laku terjual.
Dua perempuan muda, KV dan Sus ngaku sudah lama menggunakan sabu. Sementara pemasok barang untuk keduanya Sup alias Ap mengaku baru hingga membuat hakim marah.