Dari 2 Tempat, Budak Ini Sembunyikan 3 Paket Sabu
Dari penggeledahan tempat tersebut petugas menemukan satu paket kecil yang berisi narkotika jenis sabu yang diselipkan di dalam lipatan kursi yang didudukinya
Tag
Dari penggeledahan tempat tersebut petugas menemukan satu paket kecil yang berisi narkotika jenis sabu yang diselipkan di dalam lipatan kursi yang didudukinya
Dalam mengedarkan narkotika tersebut keduanya menggunakan kendaraan roda 4. Dua pria asal Pulang Pisau ini diamankan tidak melakukan perlawanan
Keberhasilan ini karena rasa satu-kesatuan semua pihak dengan memberikan informasi yang dibutuhkan pihak kepolisian, sehingga jajaran Polres Sukamara berhasil mengungkap kasus sabu
Bupati berharap momen ini selain memberikan efek jera kepada tersangka juga kepada pihak lain yang juga terlibat dalam jaringan narkoba
Dari pengakuan 2 orang temannya yang berinisial IW dan AR, AM sempat mengungkapkan bahwa dia tidak hanya mengonsumsi sabu saja, namun juga 2 butir inex
Tersangka yang meninggal diduga mencoba menghilangkan barang bukti berupa inex dengan cara meneguknya dalam jumlah lebih dari satu butir
Polisi meringkus budak sabu berinisial EF di sekitar Kantor Bupati Murung Raya. Dalam perkara inj Satuan Resnarkoba Polres Murung Raya mengamankan barang bukti berupa narkoba.
BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dua terdakwa Ad dan An, kompak saling bantu untuk mencarikan sabu. Atas perbuatannya kini keduanya diadili di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Selasa, 15 Oktober 2019.…
Pelaku diamankan setelah penyelidikan dan mengumpulkan informasi hingga dilakukan penindakan. Pelaku tertangkap tangan membawa sabu
Saksi mengatakan dari pengakuan terdakwa kalau terdakwa mendapatkan sabu berawal saat Unying memintanya mengantar sabu sebanyak setengah kantong kepada Harin sekitar pukul 09.30 WIB
Tersangka kasus sabu, Suwanto dijanjikan upah Rp 1 juta untuk menjual sabu. Namun belum berhasil terjual, tersangka lebih dahulu diamankan.
RA pemilik 9 paket sabu mengaku menguasai barang itu setelah dipasok melalui 2 orang rekannya. Itu disampaikannya kepada jaksa saat tahap II di Kejari Kotawaringin Timur.
DS alias Di- sarjana komputer yang terjerat kasus sabu ini mengaku sudah sering bertransaksi narkoba. Pengakuannya, ia membeli sabu sudah sekitar 10 kali, sabu dibeli dengan Daur.
Da (25) tetap ketahuan polisi menyimpan sabu. Meski barang haram itu disembunyikannya di atas seng.
Ketika sedang asyik jaga malam di pos jaga, Gun alias Un (39) diamankan. Karena saat digeledah polisi ditemukan 4 paket sabu.
Tersangka TR, 32, pembawa narkoba jenis sabu sebesar 0,503 kilogram yang diamankan di Desa Semantun, Kecamatan Pertama Kecubung, Kabupaten Sukamara, Sabtu, 5 Oktober 2019, terancam hukuman penjara selama 20 tahun.
Barang bukti sabu seberat 0,5 kilogram yang berhasil diungkap Polres Sukamara dari tangan tersangka berinisial TR, 32, bila diuangkan bernilai miliaran rupiah.
Perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Polres Sukamara mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat setengah kg lebih. Tangkapan ini merupakan yang kasus terbesar dalam sejarah di wilayah Bumi Gawi Barinjam.
Polisi menemukan dua bungkus plastik sabu seberst 0,50 gram, dua sendok yang terbuat dari sedotan dan dua set alat hisap sabu yang terbuat dari pepet kaca