Polsek Pangkalan Lada Ciduk Pemuda Simpan Sabu Dalam Pomade
Polsek Pangkalan Lada Polres Kotawaringin Barat menciduk seorang pemuda lantaran menyimpan sabu dalam minyak rambut merk Pomade.
Tag
Polsek Pangkalan Lada Polres Kotawaringin Barat menciduk seorang pemuda lantaran menyimpan sabu dalam minyak rambut merk Pomade.
Jajaran Sat Resnarkoba bersama Resmob Polres Barito Selatan mengamankan seorang pria asal Banjarmasin Timur berinisial RA (43), terduga bandar sabu di pinggir jalan umum Desa Danau Sadar, Kecamatan Dusun Selatan, Minggu, 20 Oktober 2019 sekitar pukul 06.00 WIB.
Tersangka Diringkus di rumahnya yang berada di Jalan Damang Pijar, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kotim
Polisi baru bergerak setelah memastikan tersangka membawa sabu
Seorang pengedar 45 gram sabu berinisial ZA, ditangkap polisi dari jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim), setelah dibuntuti selama kurang lebih satu jam.
Kamis 17 Oktober 2019, di Jalan Akasia RT 06 Rw 02, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah Dayat diamankan polisi
Petugas Bea Cukai menangkap penumpang pesawat dari Malaysia karena dideteksi menyembunyikan sabu di dalam tubuhnya yang dimasukkan melalui anus.
Seorang satpam berinisial DA (24) menjadi pengedar narkotika jenis sabu dibekuk polisi anggota Polsek Dusun Tengah, Polres Barito Timur di halaman Bank BNI Ampah.
Anggota Polsek Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, membekuk 2 orang pengedar narkoba jenis sabu di halaman Penginapan Surya Janah Harapan, Jalan Ampah-Muara Teweh, Kamis, 17 Oktober 2019 siang.
Yadi, terdakwa kasus narkotika jalani sidang di Pengadilan Negeri Sampit dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Ega Shaktiana, menurut saksi polisi terdakwa sudah sempat menjual sabu namun uang hasil penjualan diakuinya untuk membeli sembako.
Keberhasilan mencegah peredaran narkoba jenis sabu sebanyak setengah kilogram atau tepatnya 0,506 gram, Polres Sukamara sama saja menyelamatkan 2.000 jiwa dari bahaya narkoba.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu, menjatuhkan vonis seumur hidup kepada sembilan terdakwa pengedar sebanyak 70 kilogram narkoba jenis sabu.
Terdakwa kasus narkotika berinisial Ai dituntut delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Rabu, 16 Oktober 2019.
Remaja sabu yang berumur 17 tahun sempat membuang sabu saat anggota kepolisian Polda Kalteng menciduknya.
Pasangan suami istri berinisial HA dan SL terancam hukuman pidana berat lantaran menjadi kurir sabu lintas provinsi. Ancaman itu termaktub dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu, 16 Oktober 2019.
Tertangkapnya tersangka atas dasar laporan dari masyarakat bahwa Utam meeupakan pengedar narkoba
Pria yang mengenyam pendidikan sampai kelas II SMP itu diamankan di kediamannya pada Kamis, 26 September 2019 sekitar pukul 18.30 WIB
FH merupakan nadapidana kasus narkotika dan saat ini juga sudah dilakukan pemeriksaan oleh anggota BNNP Kalteng
Tersangka setiap kali membeli sabu dengan Sukis. Jika habis terjual ia mampu meraup keuntungan Rp 500.000 hingga Rp 1.000.000
Pengungkapan kasus tersebut juga diharapkan sebagai efek jera kepada tersangka, juga kepada pihak lain yang juga terlibat dalam jaringan narkoba