Remaja Sabu Terancam 3 Tahun Penjara
Remaja sabu yang berumur 17 tahun dituntut selama 3 tahun penjara oleh Jaksa Didiek Prasetyo Utomo, Senin, 28 Oktober 2019.
Tag
Remaja sabu yang berumur 17 tahun dituntut selama 3 tahun penjara oleh Jaksa Didiek Prasetyo Utomo, Senin, 28 Oktober 2019.
Hanya berselang 7 bulan, sabu dari Surabaya masuk lagi melalui Bandara H Asan Sampit.
Upaya peredaran narkotika jenis sabu melalui bandara H Asan Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur kembali digagalkan. Bahkan barang bukti yang diamankan tidak tanggung-tanggung dan mencapai ratusan gram.
DM dimankan saat polisi mengadakan Operasi Antik Telabang Kamis 24 Oktober 2019 sekitar pukul 08.20 WIB
Seorang ibu rumah tangga di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diringkus polisi atas kasus sabu. IRT itu menyimpan 33 paket sabu dalam sebuah tabung gas elpiji tiga kilogram.
Seorang pria berusia 38 tahun berinisial NN alias AN diringkus jajaran Satreskoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim), karena memiliki 2 paket sabu.
Anggota Polres Kapuas mengamankan seorang perempuan berinisial Ru (44), pembawa 12 paket sabu. Tersangka diringkus di Jalan Lintas Palangka Raya - Buntok, Desa Teluk Batu, Kecamatan Mantangai.
Pengedar sabu di Desa Mangkahui, berinisial AW terjaring saat Operasi Antik 2019 yang digelar Polres Murung Raya. Alhasil, pelaku pun diamankan Satres Narkoba Polres Mura.
Sabu yang dimusnahkan ini berasal dari 2 kurir sabu berinisial MB dan HS yang diciduk di Pos Polisi Lalu Lintas Jalan Trans Kalimantan, Desa Taruna, Kecamatan Jabiren, Kabupaten Pulang Pisau
Tuntutan hukuman yang diterima kliennya HA dengan pidana 17 tahun penjara subsidair 2 bulan dan SL dengan pidana penjara 15 tahun subsidair 2 bulan sangat memberatkan
Jajaran Polres Katingan mengamankan 56, 75 gram narkotika jenis sabu pada operasi Antik Telabang 2019. Sabu ini hasil pengungkapan dari dua kasus narkoba dengan tersangka dua orang.
JPU Widha Sinulingga menuntut kedua terdakwa lantaran terbukti sebagai perantara jual beli sabu dan telah melanggar Pasal 114 dan Pasal 112 ayat 1
Terdakwa Jul, pria bertato kalajengking di leher sebelah kiri, menunduk pasrah daat diadili di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun dengan agenda dakwaan, Selasa, 22 Oktober 2019. Ia kedapatan memilki 21 paket sabu.
Remaja 17 tahun yang terjerat kasus sabu kompak bersama rekannya, Hermansyah alias Herman, berkelit dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sampit, Selasa, 22 Oktober 2019.
Tersandung kasus sabu, Yi (59), ibu rumah tangga berkelit saat pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Dua pria ini, yakni Har alias Ko (29) dan CBT alias Cit (29) mendapatkan sabu dari ibu rumah tangga Mul alias Yan (59).
Terdawka Sya mengaku menggunakan sabu karena sering kelelahan. Itu diutarakannya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin, 21 Oktober 2019.
Sya, pria yang berprofesi sebagai debt collector harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin, 21 Oktober 2019, lantaran tertangkap seorang diri saat pesta sabu di kediamannya.
Akhmad Noor (24), Fathur Rozi (20), dan Akhmad Purkan (35), tiga tersangka kasus 2 kilogram sabu dan 250 butir ekstasi, mengaku hanya sebagai orang suruhan.
Tersangka kasus narkotika, Akhmad Noor (24) dan Fathur Rozi (20), nekat mengantarkan 2 kilogram sabu dan 250 butir ekstasi dari Pontianak kepada Akhmad Purkan (35), karena tergiur janji atau upah yang ditawarkan.