Polresta Palangka Amankan Tujuh Budak Sabu Selama Operasi Antik 2019
Selama operasi antik tahun 2019, Polresta Palangka Raya mengamankan tujuh budak sabu. Mereka di amankan di tempat dan waktu yang berbeda-beda.
Tag
Selama operasi antik tahun 2019, Polresta Palangka Raya mengamankan tujuh budak sabu. Mereka di amankan di tempat dan waktu yang berbeda-beda.
Maj, terdakwa kepemilikan sabu ini dituntut penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin, 4 November 2019.
Pengungkapan kasus narkoba di Bandara H Asan Sampit yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalteng dengan tersangka SRD, belum lama ini, membuat narapidana atau Napi Lapas Sampit berinisial NRD alias Naruto kembali dibawa oleh pihak BNN.
RH alias RO (27) dalam kasus pencurian motor divonis bersalah. Kini, dalam kasus sabu yang turut menjeratnya, hakim memvonis terdakwa dengan hukuman 4,5 tahun penjara.
Ia (29) diamankan pihak kepolisian usai turun dari mobil miliknya. Ketika digeledah didapat sabu dari janda muda itu.
Tersangka diamankan pada Jumat, 16 Agustus 2019 sekitar pukul 15.30 Wib di kediaman rekannya Jalan Bawi Jahawen, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim
Sabu itu rencananya untuk diedarkan lagi. Sebelumnya menurut tersangka ia membeli sabu seharga Rp 400 ribu sebanyak dua paket dan itu sudah termasuk bonus yang diberikan Sulaiman kepadanya
Polda Metro Jaya menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu sebanyak 63 kilogram yang akan diedarkan ke kawasan Jabodetabek.
Puluhan kilogram narkotika jenis sabu ditemukan oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta di sebuah pusat belanja di Jakarta Selatan, dalam pengembangan kasus di Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat.
Personel Polsek Dusun Tengah menangkap pengedar sabu berinisial MF (27), Rabu, 30 Oktober 2019. Adapun barang buktinya dua paket kecil sabu dengan berat 0,86 gram.
YE mengaku jika dirinya diupah dengan uang sebesar Rp 500 ribu untuk mengambil sabu seberat 10 gram.
Terdakwa kasus sabu berinisial Yf terancam mendekam dalam penjara karena terbuai dengan wanita.
Md dituntut 1 tahun 6 bulan oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena tertangkap usai mengonsumsi narkotika golongan I jenis sabu.
Simpan sabu dalam kepala charger ponsel dan dimasukan ke dalam kain pel, terdakwa berinisial Ta, warga Kumai, diadili di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Rabu, 30 Oktober 2019.
Entah apa yang merasukinya, terdakwa berinisial Bi, warga Desa Amin Jaya yang merupakan seorang kuli bangunan diadili di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun lantaran menngonsumsi narkoba, Rabu, 30 Oktober 2019.
Seorang pria berinisial UB alias A alias UD (41), warga Desa Tumbang Sangai, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), diringkus polisi karena miliki sabu.
Remaja yang berumur 17 tahun akhirnya divonis selama 2,5 tahun penjara atas penguasaan tiga paket narkotika jenis sabu oleh hakim Edy Rosadi. Ia menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak atau LPKA Palangka Raya.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit meminta penyidik Satreskoba Polres Kotawaringin Timur menangkap janda muda berambut pirang, NI yang jadi saksi dalam kasus sabu terdakwa SW alias SU.
Saat dikonfrontir oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Ega Shaktiana, Suk mengaku beli sabu dari Niken, namun perempuan berkulit putih itu tetap menyangkalnya
Remaja sabu yang berumur 17 tahun selama pelimpahan berkas tahap II hingga persidangan tidak pernah didampingi orang tuanya.