Polisi Ungkap Penyelundupan Sabu di Rutan Dibungkus Kondom
Polisi di Polres Trenggalek berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam Rutan Klass II-B Trenggalek yang dimasukkan dalam kondom.
Tag
Polisi di Polres Trenggalek berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam Rutan Klass II-B Trenggalek yang dimasukkan dalam kondom.
Dalam dakwaan jaksa terungkap, Cit orang pertama yang diamankan pada Kamis, 1 Agustus 2019 di Jalan Mendomai, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang sekitar pukul 22.00 WIB
Mulyani alias Yani (59) ibu rumah tangga kasus sabu membantah isi dakwaan jaksa penuntut umum, Arie Kesumawati.
FN alias Jep (34) berupaya mencari pembenaran dan berkelit di persidangan yang dipimpin majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Muslim Setiawan dalam kasus sabu yang menyeretnya.
Tuntutan jaksa kepadanya cukup berat yakni selama 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider empat bulan kurungan, atas kepemilikan 5,5 gram sabu
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe, Aceh, menjatuhkan hukuman mati terhadap Ibnu Sahar (37), terdakwa kepemilikan 53 kilogram sabu, serta menghukum tiga terdakwa lainnya dengan hukuman seumur hidup.
Petugas Rumah Tahanan Kelas IIB Depok menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu oleh seorang pengunjung perempuan. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap tubuh dan barang bawaan perempuan tersebut, ditemukan tujuh paket sabu yang disimpan dalam kondom.
TS alias To, seorang tukang bangunan- divonis selama 4,5 tahun penjara atas kasus narkotika jenis sabu. Putusan dibacakan Kamis, 7 November 2019 oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Muslim Setiawan.
Takut ketika melihat polisi dari Satuan Lalu Lintas Polresta Palangka Raya, salah satu kurir narkotika jenis sabu jaringan Lapas menyembunyikan sabu di dalam celana dalamnya.
Jul tak bisa berkutik manakala polisi tetap mengetahui sabu yang ia simpan rapat- rapat di dalam kotak rokok.
Terdakwa Toh, warga Kecamatan Kumai, kembali dihadirkan dalam persidangan pemriksaan saksi, di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Rabu, 6 November 2019, lantaran mengedarkan dan masih menyisakan sabu yang dibungkus dalam 2 plastik klip.
Terdakwa AEP terjerat kasus narkotika, lantaran kedapatan hendak menjual sabu sisa pemakaiannya, kini ia harus diadili, di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Rabu, 6 November 2019.
Pasangan suami istri atau Pasutri HA dan SL yang menjadi kurir sabu lintas provinsi divonis berat oleh majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu, 6 November 2019.
Terdakwa mengaku diamankan pada Sabtu, 27 Juli 2019 sekitar pukul 13.0 WIB di Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur
Pria berinisial R dan S ini dikendalikan oleh salah seorang narapidana untuk diantarkan ke lembaga pemasyarakatan di Kabupaten Katingan
SW alias Suk memberikan keterangannya dalam kasus sabu yang menyeretnya. Dalam keterangannya itu terkuak mengapa janda bertato tidak ikut diseret dalam kasus sabu itu/
Ketiganya diamankan bukan karena target operasi sebelumnya
Dari tersangka diamankan 18 paket sabu dengan berat 90 gram sisa sabu yang belum habis terjual dan uang Rp 2 juta, timbangan digital, tiga bundel plastik klip, sendok sabu, plastik dan sebuah ponsel
SW diamankan saat memberi FR sabu. Itu upah FR sebagai kurir karena sudah menjual narkoba untuk terdakwa.
Tersangka berinisial WW yang diamankan polisi mengatakan jika dirinya menjadi kurir sabu atas suruhan napi berinisial E alias Ilham yang kini masih menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIA Palangka Raya