Mahasiswa Ini Sudah 4 Kali Beli Sabu di Puntun
Saksi polisi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Liliwati dalam sidang mengatakan terdakwa bukan merupakan target operasi kepolisian
Tag
Saksi polisi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Liliwati dalam sidang mengatakan terdakwa bukan merupakan target operasi kepolisian
Terdakwa juga mengaku jika dia mau menjadi perantara dalam jual beli sabu karena ajakan temannya Aji dan Tono untuk berpesta sabu
Sam alias Ud (52) membeli sabu sepaket dengan harga Rp 400 ribu. Rencananya sabu itu mau dijual lagi, itu terungkap adalam dakwaan Jaksa Dewi Khartika, Rabu, 13 November 2019.
Na mengaku didatangi pihak kepolisian saat tengah asyik santai di lanting. Perempuan berambut tomboy simpan sabu dan uang hasil penjualan.
Polres Kapuas telah mengamankan kakak beradik, karena kedapatan membawa sabu saat melintas di pinggir Jalan Pemuda Km 21 Kelurahan Palingkau Baru Kecamatan Kapuas Murung.
Suw, terdakwa sabu mengaku setiap membeli sabu sepaket dan dijual lagi dapat keuntungan Rp 800 ribu hingga Rp 1 juta.
Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas meringkus seorang pria berusia 47 tahun berinisial Lu, karena kedapatan menyimpan 6 paket sabu.
Kawanan tersangka pengedar sabu di wilayah Pulang Pisau ditangkap oleh tim Polres Pulang Pisau.
MT alias TO mantan ASN di KSOP ini tidak pernah kapok berurusan dengan hukum. Padahal, dulu ia sampai dipecat karena kasus sabu. Tetapi kini malah diulanginya.
Hakim telah menyatakan terdakwa bersalah menyimpan dan menguasai sabu seberat 10 gram
Keberadaan barang-barang terlarang tersebut katanya hanya sebagai koleksi pribadi
Maj, seorang budak sabu yang kini menjadi terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya divonis majelis hakim dengan hukuman 4 tahun penjara, Senin 11 November 2019.
Akhmad Noor dan Purkan orang yang mengambil sabu dari Pontianak, Kalimantan Barat
Pria bernama Heri ini diamankan saat sedang memodifikasi motor balapnya di kamarnya dini hari, sedangkan istrinya sedang menyusui anak
Dua pemuda berinisial AW dan MI yang diamankan karena mabuk miras dan sabu di depan Rujab Gubernur sempat menipu polisi dari satuan Polresta Palangka Raya, Senin 11 November 2019.
Dua pemuda di kota Palangka Raya diamankan polisi dari Polresta Palangka lantaran mabuk sabu dan miras di depan rujab gubernur, Senin 11 November 2019.
Anggota Polres Kotawaringin Barat (Kobar) menangkap 9 pengguna sabu dan menyita 39 paket sabu, selama Operasi Antik, Oktober dan November 2019.
Said Muhammad Firdaus alias Pak De membeli sabu kemudian dijualnya lagi. Namun sisanya ditemukan polisi saat tersangka diamankan.
Had alias En baru sekitar setengah jam menguasai narkotika jenis sabu sudah diamankan oleh polisi.