Proses Hukum Oknum Polisi Sabu Tetap Dilakukan
Meski sudah berstatus tersangka, namun BS masih terus dilakukan pendalaman secara intensif dan pengembangan lebih lanjut berkaitan dengan keterlibatannya
Tag
Meski sudah berstatus tersangka, namun BS masih terus dilakukan pendalaman secara intensif dan pengembangan lebih lanjut berkaitan dengan keterlibatannya
Dia menggunakan sabu bersama 2 tersangka lain yang sudah diamankan terlebih dulu
Lantaran keseringan beli sabu, Mr (37) akhirnya diadili juga. Dalam kasus ini hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara.
Di, sarjana komputer yang terjerat kasus sabu akhirnya dijatuhi hukuman selama 5,5 tahun penjara.
Bea Cukai Bengkalis bersama Polres Bengkalis amankan rencana aksi penyelundupan Methamphetamine atau sabu seberat 10 kg.
Jy, pengedar sabu diamankan lantaran menyimpan 8 paket sabu dan uang hasil penjualan. "Itu sisa sabu yang belum habis terjual," kata tersangka.
Seorang narapidana atau napi dalam kasus sabu berinisial Si yang sedang menjalani setengah masa hukuman di Lapas Kelas II B Pangkalan Bun, meninggal dunia lantaran sakit lambung.
Pria berinisial Ey membantah narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket yang sempat dibuangnya sebagai miliknya. Namun saat petugas melakukan tes urine terhadap Ey, hasilnya positif menggunakan narkoba.
Tersangka HN alias Her mengungkapkan sabu di tangannya dibeli dari rekannya Ely. Transaksi keduanya berlangsung di pinggir jalan, setelah tersangka menghubungi penjual terlebih dahulu.
Pria berinisial DO (34) warga Jalan Usman Harun, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ini, gagal edarkan sabu sebanyak 32 paket miliknya, karena diringkus jajaran Satreskoba Polres Kotim.
Seorang pria berinisial OK alias Oby (23), warga Jalan Usman Harun, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), diringkus polisi karena memiliki narkoba jenis sabu.
Terdakwa ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Kalteng yang mendapatkan informasi dari masyarakat pada September 2019
Dua sekawan, Gajali dan Ahmad kompak masuk penjara gara-gara sabu. Adapun kasusnya kini sudah berproses di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis, 14 November 2019.
Seorang ibu rumah tangga berinisial ML alias YN (59), terdakwa kasus sabu nampaknya belum siap dengan nota keberatan atau eksepsi.
Dengan iming-iming uang Rp 300 ribu, terdakwa menyanggupi permintaan dari Madi untuk mengambil sabu di Jalan Iskandar
JPU menuntut terdakwa dengan Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman 7 tahun penjara.
Terdakwa membeli sepaket sabu seberat 0,26 gram pada Juli 2019 dari seseorang yang dipanggil Amang di wilayah Puntun
Har alias Ko (29) dan CBT alias Cit(29) jalani sidang dalam kasus sabu mendengarkan keterangan saksi dari kepolisian, Sugianto, Geri Oktora dan Bambang Susilo. Adapun keterangan saksi itu, ada yang dibantah terdakwa.
Jajaran Subdit I Ditresnarkoba kembali menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan Medan Satria, Bekasi.
Selain sebagai seorang mahasiswa, terdakwa juga bekerja sebagai buruh bangunan dan tukang kayu